MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus Illegal Access ke Kejati Sumsel, Selasa (13/12/22).
Pelimpahan tahap dua tersangka atas nama Wili Dosen alias Dimas yang dijerat dengan pasal berlapis, Yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 378 KUHP.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, dengan penyerahan berkas dan tersangka ini pihaknya tinggal menunggu perkara ini untuk disidang.
Sebelumnya, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/566/IX/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 14 September 2022. Dimana, kejadian bermula sewaktu korban Silviana Yunita Hutauruk (38), warga Palembang yang menjadi korban kasus Illegal Access ini melapor ke Polda Sumsel.