MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai lakukan gelar perkara, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Sekwan OKU Selatan, berinisial JA dan selingkuhannya, MZ sebagai tersangka kasus perzinahan, Selasa (1/7/2025).
“Benar kita sudah lakukan gelar perkara. Saat ini, JA dan MZ, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, usai digerebek keluarga pelapor di kost-kostan,” papar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, kepada sejumlah wartawan.
Andrie menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
“Tuntutannya paling lama sembilan bulan, sebagaimana tertera dalam Pasal 284 KUHP,” ujarnya.
Andrie menjabarkan, penetapan status tersangka tersebut bukan tanpa sebab. Sejumlah alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel memperkuat kasus tersebut.
“Barang bukti berupa beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” pungkasnya.














