MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan antara Termohon, Penyidik Tipikor Polres Banyuasin dengan Pemohon, yang mewakili masyarakat, Bambang Waluyo bersama Penasehat Hukumnya (PH), Defi Iskandar SH MH terpaksa ditunda, dikarenakan termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PN Klas IA Palembang. Sidang yang berlatar diberhentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi Kades Purwosari sempat menimbulkan tanda tanya, Senin (27/2/2023).
“Sidang Prapradilan ini terpaksa ditunda hakim, karena pihak termohon tidak hadir. Tentu hal ini membuat kami kecewa, karena agenda sidang ditunda,” jelas Penasehat Hukum (PH) Pemohon, Bambang Waluyo, Defi Iskandar SH MH, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Defi Iskandar menjelaskan, sidang prapradilan yang batal ini terkait dugaan penghentian penyelidikan perkara korupsi anggaran BLT, yang sempat dilaporkan terhadap termohon, Penyidik Tipikor Polres Banyuasin dan pemohon, dari pihaknya, Bambang Waluyo yang mewakili masyarakat.