MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan antara Termohon, Penyidik Tipikor Polres Banyuasin dengan Pemohon, yang mewakili masyarakat, Bambang Waluyo bersama Penasehat Hukumnya (PH), Defi Iskandar SH MH terpaksa ditunda, dikarenakan termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PN Klas IA Palembang. Sidang yang berlatar diberhentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi Kades Purwosari sempat menimbulkan tanda tanya, Senin (27/2/2023).
“Sidang Prapradilan ini terpaksa ditunda hakim, karena pihak termohon tidak hadir. Tentu hal ini membuat kami kecewa, karena agenda sidang ditunda,” jelas Penasehat Hukum (PH) Pemohon, Bambang Waluyo, Defi Iskandar SH MH, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Defi Iskandar menjelaskan, sidang prapradilan yang batal ini terkait dugaan penghentian penyelidikan perkara korupsi anggaran BLT, yang sempat dilaporkan terhadap termohon, Penyidik Tipikor Polres Banyuasin dan pemohon, dari pihaknya, Bambang Waluyo yang mewakili masyarakat.
“Harapan kami masalah ini terang benderang, agar publik tahu,” ungkapnya.
Dijelaskan Defi Iskandar, kejadian berawal saat masyarakat membuat laporan pengaduan ke Polres Banyuasin, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago Tahun Anggaran 2021.
Diketahui sejak bulan September dan Desember 2021, Kepala Desa (Kades) Purwosari, tidak membagikan BLT kepada masyarakat, khususnya warga Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago, dengan total 150 Kartu Keluarga (KK).
Merasa ada kejanggalan, kejadian inipun dilaporkan masyarakat Anehnya, sejak dilaporkan hingga enam bulan mendatang perkara tersebut tidak ada kejelasan.
“Bahkan sampai saat ini, laporan tersebut tidak di proses dan tidak mempunyai kepastian hukum, itu dapat dikategorikan suatu bentuk pemberhentian penyelidikan. Atas perkara ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lanjut Defi, setelah gugatan didaftarkan, dari pihak Polres Banyuasin meminta masyarakat untuk mencabut laporan prapradilan.
“Memang mereka sempat meminta pihak kami untuk mencabut permohonan Praperadilan. Itu disampaikan dari Katim Tipikor, yang memeriksa perkara ini,” ungkapnya.














