BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Penyidik Ungkap Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Temukan Uang Ratusan Juta

×

Penyidik Ungkap Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Temukan Uang Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Sidang Dugaan Korupsi Kadisnakertrans Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan perizinan layak K3, yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (5/5/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh 16 orang saksi termasuk pihak penyidik dari Kejari Palembang.

Dalam persidangan, salah satu saksi merupakan jaksa penyidik yang turut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, yaitu Iwan Setiadi dan Irfan Ferdiansyah.

Iwan Setiawan menerangakan proses penangkapan terhadal terdakwa Deliar Marzoeki yang dilakukan secara tertutup, dirinya menjelaskan bahwa menindaklanjuti adanya laporan dugaan pungutan liar yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Laporan pertama kami terima sekitar tanggal 9 Januari 2025. Keesokan harinya, tim kami langsung melakukan tindakan penyamaran atau undercover, saat melakukan proses penangkapan menyamar sebagai pengemudi ojek online dan memantau aktivitas di sekitar kantor Disnakertrans Sumsel,” tegas Iwan.

Iwan juga mengatakan, sekira pukul 11.00 WIB, dirinya masuk ke dalam gedung Disnakertrans Sumsel, dengan mengenakan jaket ojek online dan menyusup ke area ruang kepala dinas, di ruangan Kadisnakertrans tim kejaksaan dipimpin langsung oleh Kajari Palembang melakukan penggeledahan.

“Di bawah meja kerja terdakwa Deliar, kami memukan uang tunai sebesar Rp 39 juta lebih, disana kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti laptop, tas, dokumen, dan alat komunikasi,” jelasnya.

Usai melakukan penggeledahan kantor Disnakertrans, tim penyidik kembali bergerak melakukan pengembangan dan menyita uang sebesar Rp 75 juta yang ditemukan di dalam mobil dinas terdakwa, uang tersebut diamankan di hadapan sopir pribadi terdakwa.

“Uang itu kami temukan di dalam mobil dinas terdakwa, dan proses penyitaan dilakukan dengan disaksikan sopirnya,” urainya.

Tidak berhenti sampai di situ, penggeledahan berlanjut ke kediaman Deliar Marzoeki di kawasan Talang Jambe, Palembang, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, tim penyidik kembali menemukan barang bukti tas berwarna hitam berisikan 117 amplop.

“Dimana dalam setiap amplop berisi uang tunai Rp1 juta. Total uang dalam tas itu sekitar Rp117 juta,” urainya.

Iwan menjelaskan, saat dikonfirmasi kepada terdakwa terkait asal-usul uang yang ditemukan, terdakwa memberikan berbagai keterangan yang berbeda, seperti uang tunai Rp 39 juta yang ditemukan di bawah meja kerjanya, terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pinjaman, sementara itu uang Rp 75 juta ditemukan dalam mobil dinas, terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut didapat dari pinjaman saudaranya untuk keperluan pernikahan adik iparnya.

Sementara itu, kami galaih dari keterangan istri terdakwa, menyebut bahwa uang dalam amplop tersebut merupakan tabungan pribadi yang dikumpulkan suaminya dengan cara menabung Rp1 juta setiap hari.

“Namun semua pernyataan itu kami dalami karena diduga bertentangan dengan fakta-fakta lain yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya.

Saat berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjabarkan bahwa Terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP