NUSANTARA

Penyuluh Agama Islam Honorer PAIH Kecamatan Kedungwaru Himbau Yayasan dan Lembaga Islam Harus Taat Peraturan Perizinan

×

Penyuluh Agama Islam Honorer PAIH Kecamatan Kedungwaru Himbau Yayasan dan Lembaga Islam Harus Taat Peraturan Perizinan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Gunawan

TULUNGAGUNG, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis II kepada Muhamad Anwar Zain sebagai Ketua Yayasan Imam Syafi’ie Tulungagung. Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Plt Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Tulungagung.

Disebutkan dalam surat, bahwa Pondok Pesantren Yayasan Imam Syafi’ie di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengindahkan Surat Peringatan Tertulis untuk menghentikan sementara proses pembangunan sampai Izin Mendirikan Bangunan terbit dan administrasi lainnya terpenuhi.

Khasyiin sebagai Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) Kecamatan Kedungwaru menghimbau kepada pihak Yayasan Imam Syafi’ie untuk segera menghentikan segala aktivitas dan pembangunan sebelum menyelesaikan proses perizinan dan administrasi yang lain.

“Demi ketertiban umum agar masyarakat sekitar merasa aman, hendaknya pihak Yayasan Imam Syafi’ie mematuhi peraturan pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujar Khasyi’in, Kamis (30/7/2020).

Jika Yayasan Imam Syafi’ie terus dibiarkan melaksanakan pembangunan tanpa menyelesaikan proses perizinan dan administrasi, maka menurut Khasyi’in bisa menimbulkan konflik di masyarakat.

Ahmad sebagai salah satu warga yang tinggal di daerah sekitar bangunan Yayasan Imam Syafi’ie berharap kepada pihak yayasan mematuhi peraturan yang ada agar tidak terjadi konflik.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan jajaran beserta seluruh pihak seperti MUI, Forum Komunikasi Umat Beragama dan lainnya telah mengambil tindakan yang cepat dan tepat untuk mencegah konflik,” terang Penyuluh Agama Islam Honorer yang membidangi radikalisme tersebut.

Sampai saat ini, Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) Kecamatan Kedungwaru masih terus memantau aktivitas di sekitar bangunan Yayasan Imam Syafi’ie.

“Tanggal 29 Juli 2020 jam 13.00 WIB, masih terlihat kuli bangunan yang melanjutkan pembangunan. Semoga tanggal 30 Juli 2020 aktivitas pembangunan Yayasan Imam Syafi’ie benar-benar dihentikan oleh pihak yayasan,” harap Khasyi’in.

PAIH Kecamatan Kedungwaru menghimbau agar seluruh yayasan, lembaga, pondok pesantren, tempat ibadah dan bangunan yang lain sebaiknya mentaati peraturan pemerintah dengan mengurus izin operasional dan izin mendirikan bangunan sebelum pelaksanaan. Khususnya yayasan dan lembaga islam, harus memberi contoh untuk taat peraturan tersebut.

Editor : Chitet