Reporter : Gunawan
TULUNGAGUNG, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis II kepada Muhamad Anwar Zain sebagai Ketua Yayasan Imam Syafi’ie Tulungagung. Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Plt Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Tulungagung.
Disebutkan dalam surat, bahwa Pondok Pesantren Yayasan Imam Syafi’ie di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak mengindahkan Surat Peringatan Tertulis untuk menghentikan sementara proses pembangunan sampai Izin Mendirikan Bangunan terbit dan administrasi lainnya terpenuhi.
Khasyiin sebagai Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) Kecamatan Kedungwaru menghimbau kepada pihak Yayasan Imam Syafi’ie untuk segera menghentikan segala aktivitas dan pembangunan sebelum menyelesaikan proses perizinan dan administrasi yang lain.
“Demi ketertiban umum agar masyarakat sekitar merasa aman, hendaknya pihak Yayasan Imam Syafi’ie mematuhi peraturan pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujar Khasyi’in, Kamis (30/7/2020).