MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara Korupsi pengelolaan anggaran dana Desa, Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021, yang menjerat terdakwa Samsul bin Simin yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Selasa (30/9/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI kembali menghadirkan 5 orang saksi.
Didapatkan fakta mencengangkan dalam persidangan, dimana dari beberapa saksi yang hadir yang merupakan mantan perangkat desa Lirik, tidak mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing tapi tetap menikmati gaji buta meski tidak bekerja.
Seperti keterangan saksi Madan selaku ketua BPD dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya sebagai pengawas mengaku tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan.
Saat ditanya oleh tim penasehat hukum terdakwa, kepada saksi Madan selaku ketua BPD, tugas dan fungsi saksi adalah melakukan pengawasan, bagaimana pertanggungjawaban saksi, disini saksi kan menerima gaji terus.
“Bukan kah tugas saksi sebagai ketua BPD untuk mengawasi dan mengingatkan kinerja Kepala Desa, jadi bagaimana,” tanya PH terdakwa
“Saya tidak pernah bertanya kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa, sampai saat ini saya tidak mengerti dan tidak memahami tugas dan fungsi saya sebagai ketua BPD,” urai saksi menjawab pertanyaan PH terdakwa.
Sementara itu saksi Monika selaku Kaur Umum Desa Lirik, juga serupa dengan saksi diatas, tidak memahami tugas dan fungsi durinya sebagai Kaur Umum.
Dalam persisangan dirinya mengatakan, dirinya bisa menjabat sebagai Kaur Umum tidak mendaftarkan diri, tapi istri Kades datang kerumah meminta KTP dirinya, tapi tidak dijelaskan oleh istri terdakwa untuk apa KTP yang dipinta tersebut, pada 10 Juli 2017 saksi diangkat sebagai Kaur Umum, menurutnya ada SK pengangkatan dirinya.
“Tugassaya menginfut data Siskeudes, saya menerima gaji setiap 3 bulan sekali, tidak ada musyawarah, kami tidak aktif berperan menjalankan tugas sebagai Kaur Umum karena jarang dilibatkan, dan memang tidak ada musyawarah, kami sebagai perangkat Desa memang tidak aktif, ada struktur Sekretaris Desa (Sekdes) tapi tidak beefungsi,” ungkap saksi Monika.
Ssmentara itu saksi Darmudi selaku Kades Desa Lirik dari tahun 2022 hingga saat ini mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2020 yang lalu.
“Saat saya menjabat sebagai Kades, saya Terima Rekening desa Lirik dari Saminawati selaku Pjs Kades sebelumnya, namun Rekening tersebut Nominalnya Nol Rupiah dan ada satu unit motor, saya juga tidak mengetahui terkait besaran dana desa lirik pada tahun 2021,” urai Kades
Mendengar pernyataan para saksi yang tidak mengerti tugas dan funginya masing-masing sebagai perangkat desa, membuat hakim ketua Geram mendengarkan keterangan saksi yang selalu bilang tidak tahu dan tidak mengerti.
“Apa yang ada dalam fikiran para saksi terhadap sosok Kepala Desa yang memegang kendali uang Negara, kalau saya mendengar keterangan para saksi, bilang tidak dilibatkan, kalian sudah disumpah ancaman hukuman sumpah palsu tidak main-main, Riskan Tidak Terima Honor tapi tidak ada pekerjaan, ini uang negara setiap yang dikeluarkan ada pertanggungjawabannya,” tanyo hakim.
Dalam dakwaan JPU Kejari OKI, perbuatan terdakwa merugikan Keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, bahkan untuk membayar biaya sekolah dan biaya pernikahan anaknya, terdakwa menggunakan anggran dana desa yang pengeluaran nya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.












