MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Beredar potongan pasal terkait pelantikan Anggota DPRD terpilih periode Pemilu 2024. Menurut potongan pasal tersebut, anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan dilantik secara serentak pada bulan November 2024.
Namun, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari akan berakhir pada akhir Agustus 2024. Hal ini berarti akan terjadi kekosongan jabatan selama 2 bulan lebih di lembaga legislatif.
Sekretaris Dewan Batang Hari, M Ali AB, mengatakan bahwa ia telah mendapatkan potongan pasal tersebut, namun belum mengetahui secara pasti isi keseluruhan peraturan terkait pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih 2024.
“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena masa jabatan anggota dewan terpilih 2019 akan berakhir pada akhir Agustus nanti,” ujarnya. Rabu (21/02/2024).
Sekwan Batanghari juga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai beredarnya potongan surat tersebut.
Untuk diketahui, berikut adalah bunyi potongan pasal yang beredar saat ini:
Diantara pasal 199 dan pasal 200 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 199A yang menyatakan bahwa pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada pemilihan umum 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024. Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2019 adalah selama lima tahun.
Bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2019 yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun akibat dilaksanakan pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024, akan diberi kompensasi sebesar penghasilan dikalikan jumlah bulan yang tersisa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Jika terdapat kekosongan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akibat dilaksanakannya pengucapan sumpah janji secara serentak pada bulan November 2024, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah akan dilakukan oleh Menteri untuk provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota.














