BERITA TERKINI

Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan dan Kemenag Kapuas Hulu Tandatangani MoU

×

Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan dan Kemenag Kapuas Hulu Tandatangani MoU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas Hulu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang percepatan persertipikatan tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di Kabupaten Kapuas Hulu.

Penandatanganan MOU dan PKS ini dilakukan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain, S.T., M.Eng., menyerahkan 6 sertipikat wakaf kepada Kepala Kantor Kemenag Kapuas Hulu, H. Syahrul.

Sertifikat wakaf yang diserahkan meliputi tanah wakaf untuk masjid, surau dan tempat pemakaman umum di beberapa desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Hak Wakaf Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Masjid Jamiatul Makmur, Hak Wakaf Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Surau Al-Muhtadin, Hak Wakaf Desa Nanga Sangan, Kecamatan Boyan Tanjung Tempat Pemakaman Umum (TPU), Hak Wakaf Desa Nanga Sangan, Kecamatan Boyan Tanjung Masjid Al-Mu’Minin, Hak Wakaf Desa Nanga Sangan, Kecamatan Boyan Tanjung Masjid Al-Mu’taqim, Hak Wakaf Desa Nanga Sangan, Kecamatan Boyan Tanjung Masjid Al-Huda.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain berharap agar tanah-tanah wakaf dan tanah rumah ibadah didaftarkan ke kantor pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Pensertipikatan tanah wakaf ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak rumah ibadah dan mencegah timbulnya masalah, sengketa, dan konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk itu, pada tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Kantor Kemenag Kapuas Hulu memiliki target untuk mensertipikatkan 10 bidang tanah wakaf, yang terdiri dari 5 masjid dan 5 musholla, serta tambahan 23 bidang tanah wakaf lainnya.

“Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bentuk sinergitas antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Kantor Kemenag Kapuas Hulu dalam percejarah tanah wakaf dan tanah rumah ibadah di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas Dicky Zulkarnain.