BERITA TERKINI

Peredaran Barang Impor Ilegal Ganggu Stabilitas Ekonomi, Bea Cukai Harus Transparan

×

Peredaran Barang Impor Ilegal Ganggu Stabilitas Ekonomi, Bea Cukai Harus Transparan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Aksi penyelundupan barang ilegal di Sumsel cukup meresahkan. Sebab, dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Sehingga, dibutuhkan upaya yang serius dalam melakukan pengawasan keluar masuknya barang di kawasan pelabuhan. Akan tetapi juga memang harus ada peraturan atau undang-undang terhadap bea cukai agar tramsparan dan masyarakat dapat turut mengawasi kinerjanya.

Dikatakan Ketua National Corruption Watch (NCW) Sumsel, Ruben Alkatiri, peredaran barang impor ilegal sangat merugikan negara dari sisi pendapatan. Di samping itu juga, melemahkan daya saing pengusaha lokal yang memproduksi barang yang sama. “Barang impor ilegal itu dijual dengan harga murah. Artinya melemahkan daya saing produksi dalam negeri,” terangnya, saat dimintai tanggapan usai hadir dalam acara Diskusi Publik tentang Pencegahan Barang Ilegal Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi di Hotel AZZA, Kamis (31/10/2019).

Peredaran barang tersebut tidak hanya terbatas di kendaraan mewah ataupun alat elektronik saja. Tapi juga hingga makanan dan minuman impor. “Bayangkan, barangnya sampai makanan dan minuman juga yang diimpor. Kami harap ini bisa jadi atensi pemerintah,” jelasnya.

“Kami mendesak pemerintah agar membuat peraturan atau UU supaya publik bisa mengawasi kerja bea cukai dan transparan,” tegasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Yustianus melalui perwakilannya, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal yang beredar di pasaran. Salah satunya dengan monitoring barang yang dijual baik dari sisi produsen atau distributor maupun pengguna.

“Kami rutin melakukan monitoring terhadap peredaran barang-barang yang beredar. Kelengkapan dokumennya. Apakah sudah lengkap ataukah masih ada kekurangan. Sebab, ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi untuk mengedarkan barang impor di Indonesia,” kata Yustianus lewat Kabid Perdagangan Luar Negeri, Mirza saat mengisi Diskusi Publik tentang Pencegahan Barang Ilegal Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi di Hotel AZZA, (31/10/2019).

Yustianus menerangkan pengawasan terhadap barang impor dan ekspor yang ada di Sumsel merupakan ranah Dirjen Bea dan Cukai yang ada di daerah. Hanya saja, untuk peredarannya di daerah, Dinas Perdagangan memiliki tim khusus melakukan monitoring barang tersebut. “Jika barang impor yang dimiliki tidak memiliki dokumen lengkap maka bisa dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Jalur masuk barang ilegal tersebut, kata Yustianus, cukup banyak. Melalui berbagai pelabuhan ataupun dermaga yang berada di Sumsel maupun luar Sumsel. “Jalur masuknya cukup banyak dan modusnya dengan berbagai cara. Bisa juga dari luar daerah Sumsel yang pengawasannya lemah. Makanya, walaupun barang yang beredar dari luar Sumsel tetap kami awasi peredarannya,” ucapnya.

Jenis barang yang beredar cukup banyak. Mulai dari makanan, minuman, peralatan elektronik hingga pakaian bekas. Khusus untuk pakaian bekas, Yustianus menjelaskan jika peredarannya illegal. Apabila baju tersebut berasal dari luar negeri. “Kalau beredar dari luas negeri, tentunya ilegal. Karena persyaratan barang impor harus berupa barang yang baru. Tidak boleh barang bekas kecuali sudah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan,” bebernya.

Ditempat yang sama, pengamat Ekonomi Unsri, Prof Didik Susetyo mengatakan peredaran barang impor ilegal dari luar negeri sangat merugikan negara. Sebab, barang tersebut beredar tanpa membayar bea masuk impor yang ditetapkan.

“Sehingga negara kehilangan potensi pendapatan. Ini bisa menyebabkan terganggunya stabilitas ekonomi negara,” ungkapnya.

Kebijakan pemerintah yang mengendalikan arus impor barang dari luar negeri sudah cukup baik. Hanya saja, tanpa ada proses pengawasan yang ketat, tentunya negara masih mengalami kerugian. “Kebijakan mengontrol impor dan memperlancar ekspor sebenarnya sudah baik. Sehingga menjaga neraca perdagangan Indonesia yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Tapi butuh pengawasan yang serius terhadap arus keluar masuknya barang tersebut,” terangnya.

Ia menyarankan agar dibentuk tim khusus seperti satuan tugas yang bisa concern mengawasi keluar masuknya barang tersebut. “Selama ini pengawasan masih lemah. Makanya harus ada Satgas Khusus yang mengawasi peredarang barang ilegal ini,” tutupnya.

Editor : Anang