[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, OKI – Pemberantasan peredaran gelap narkotika memerlukan sinergitas lintas sektor. Meski tidak mudah memberantas peredaran barang haram tersebut, akan tetapi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terhadap upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional semakin mengokohkan dalam mengentaskan permasalahan narkotika, Rabu (25/8/2021).
Sejauh ini, penanganan permasahanan narkotika mulai dari level desa melalui strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau biasa disebut P4GN.
Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen (Pol) Djoko Prihadi menyebut Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor atau Peredaran Gelap Narkotika, sebagai trigger strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Implementasi pencegahan di Kabupaten OKI ini sendiri dimulai dari dari tingkat terbawah, seperti yang berada di desa Serdang Menang dan desa Makarti Mulya, dikukuhkan sebagai desa bersih narkoba (Bersinar).
“Diawali dari dua desa tersebut, diharapkan dapat menjadi promoter kegiatan P4GN yang bisa diikuti oleh desa-desa lainnya. Tentu hal ini kita lakukan secara bertahap dan konsisten,” terangnya.
Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, HM Dja’far Shodiq mengakui permasalahan narkoba memasuki level kritis. Menurutnya, kebijakan berupa bentuk dukungan pemerintah daerah, diharapkan mampu menghadirkan ide-ide baru yang inovatif dan progresif, demi peningkatan dan percepatan penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Bumi Bende Seguguk.
“Pada prinsipnya, pemerintah Kabupaten OKI meningkatkan sinergitas dalam pelaksanakan strategi P4GN mengatasi permasalahan narkoba yang sudah memasuki level kritis,” jelas Shodiq.
Mantan wakil rakyat ini juga mengingatkan, ancaman pidana menanti bagi pengedar maupun pengguna narkotika, seperti yang tertera jelas dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
“Siapapun terbukti mengkonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang harus siap menerima konsekuensi. Berani berbuat, berani bertanggung jawab,” tukas Shodiq.