* Tes Urine Positif Konsumsi Sabu dan Ekstasi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengungkapan kasus pembobolan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Prabumulih mengungkap fakta mengejutkan. Selain melibatkan jaringan kejahatan siber yang terstruktur, salah satu pelaku juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. Polda Sumsel, Kamis (2/4/2026).
Kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp942,8 juta ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1794/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 23 Desember 2025.
Aparat kepolisian memastikan para pelaku dijerat pasal berlapis terkait akses ilegal sistem elektronik sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus ini terjadi pada 17 Desember 2025. Saat itu, bendahara sekolah menemukan kejanggalan pada saldo dana BOS dalam akun Sistem Informasi BOS (SIBOS).
“Setelah dilakukan penelusuran bersama pihak bank, diketahui terjadi penarikan dana secara ilegal melalui website SIBOS tanpa sepengetahuan pihak sekolah,” ujar Doni.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan metode brute force. Mendata sekolah – sekolah SMA yang ada di Sumatera Selatan, lalu mencari Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), lalu masuk website Sibos dengan cara Try and Error mencoba gunakan secara acak username dan password hingga berhasil menembus sistem. Setelah mendapatkan akses, pelaku dengan leluasa mentransfer dana ke sejumlah rekening berbeda.
Total dana ditarik dalam dua tahap, yakni pada 17 Desember 2025 sebesar Rp344,8 juta dan 20 Januari 2026 sebesar Rp637,5 juta. Dana tersebut kemudian dialirkan ke beberapa rekening, di antaranya atas nama Masnun sebesar Rp292,1 juta, Archie Alamsyah Putra sebesar Rp351,6 juta, serta ke rekening milik RR (DPO) sebesar Rp299 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan beberapa tersangka dengan peran berbeda. Della Nur Apriani (26) diduga sebagai yang mengendalikan aliran dana dan mengatur pembukaan rekening penampungan.
“Della menguasai rekening-rekening tersebut dan mengalirkan dana kepada tersangka lain, termasuk Afik sebagai otak pelaku. Dari aksinya, ia menikmati keuntungan sekitar Rp50 juta,” jelas Doni.
Sementara itu, Masnun (36) diketahui membantu membuka rekening penampungan dan menerima bagian sekitar Rp5 juta. Sedangkan Archie Alamsyah Putra (46) tidak hanya terlibat dalam aliran dana, tetapi juga tersandung kasus narkotika setelah polisi menemukan sabu saat penangkapan.
Satu pelaku lain berinisial RR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber kini semakin terorganisir dan menyasar sektor vital seperti pendidikan. Kami mengimbau seluruh instansi untuk meningkatkan sistem keamanan digital,” tegasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.














