MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Berawal dari tindak lanjut penanganan terhadap temuan tiga alat berat berupa Backhoe yang sedang melakukan kegiatan pengerukan tanah dan perusakan tanaman di petak 39 C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Campaka/Cibungur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Unit Tipidter Polres Purwakarta. Jajaran Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Purwakarta dan Jajaran lapangan BKPH Sadang membantu proses pengangkutan alat berat backhoe dari kawasan hutan ke Polres Purwakarta untuk diamankan, Senin (10/05/2021).
Administratur KPH Purwakarta Uum Maksum, menyampaikan bahwa Perum Perhutani KPH Purwakarta serius dalam pemberantasan perusakan hutan di wilayah kerjanya, hal ini dibuktikan dengan bersama-sama Satreskrim Polres Purwakarta membantu dalam proses penyelidikan perkara perusakan hutan dengan menggunakan alat berat berupa backhoe yang berada pada petak 39c RPH Campaka BKPH Sadang. sehingga perkara tersebut naik ke tahap penyelidikan.
Uum menambahkan “Tahap selanjutnya Jajaran Polhutmob KPH Purwakarta mengawal jajaran Tipidter Satreskrim dalam proses penyitaan dan pengangkutan alat bukti 3 unit backhoe yang diamankan ke Mapolres Purwakarta”, ungkapnya.
Sedangkan Kanit Tipidter Polres Purwakarta Rangga Gunira menyampaikan bahwa proses penanganan sebelumnya, pada saat diamankan pertama kali proses penyelidikan yang kita periksa adalah operator, pengemudi. Polhutmob setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan kita lakukan gelar perkara pada hari ini kita naikan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan, kemudian setelah naik ke penyidikan kita lakukan penyitaan terhadap alat berat ini untuk selanjutnya kita langsung pemanggilan terhadap rangkaian terkait dengan kegiatan ini.
Rangga menambahkan “kalau berbicara tentang penambangan, yang saya amati dan hasil penyelidikan kami, belum ada tanah yang keluar namun dalam hal ini alat berat sudah masuk kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dalam hal ini kita terapkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berdasarkan Pasal 89 ayat 1 dan 2 yaitu penambangan dilakukan oleh perseorangan tanpa izin dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar lima ratus juta rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Sedang kalau penambangan dilakukan Korporasi pidana paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar dan paling banyak lima puluh miliar rupiah”, tegasnya.














