BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perjelas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, FH UMP Bentuk Tim Investigasi

×

Perjelas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, FH UMP Bentuk Tim Investigasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Untuk mengungkap apakah adanya pelanggaran kode etik dosen, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP) membentuk Tim Investigasi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi, LF (20) terhadap oknum dosen, HM, ketika mengumpul ‘Makalah’ di kantornya, Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Kamis (11/12/2025) pukul 12.30 WIB.

“Jadi, kami ditunjuk dekan FH UMP, untuk membentuk Tim Investigasi, untuk memperjelas kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan dan telah terpublikasi ke media, serta dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Tentunya ini menjadi hal serius bagi kami, FH UMP, harus diungkap secepat mungkin,” papar Ketua Tim Investigasi, Dr Suharyono SH MH, didampingi timnya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Suharyono menjelaskan, Tim Investigasi yang telah dibentuk oleh Dekan per tanggal 16 Desember 2025 kemarin, berjumlah lima orang dosen, bertugas untuk mengumpulkan keterangan, bukti, pendalaman, klarifikasi, mencari fakta tentang adanya dugaan pelecehan seksual.

“Kebetulan saya sebagai Ketua Tim, Dr Suharyono SH MH, Sekretaris, Dr Helwan SH MH, anggota Ibu Luil Maknun, SH MH, Jafar SH MH Dan Novrianto SH MH. Sejak diterimanya amanah tersebut, kami langsung melakukan tugas kami,” ungkapnya.

Tanggal 19 Desember 2025, lanjut Suharyono, pihaknya telah melakukan investigasi mengumpulkan keterangan dari pelapor (mahasiswi_red), saksi Dan terlapor pada tanggal 29 Desember 2025.

“Secara bertahap kami meminta keterangan korban, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan terlapor pada tanggal 29 Desember 2025 kemarin. Hari ini juga telah kami jadwalkan mengambil keterangan saksi yang akan dihadirkan terlapor, pukul 14.00 WIB, nah untuk kepastian ada atau tidak saksi yang dimaksud kita tunggu saja,” ujarnya.

Suharyono menjabarkan, kini pihaknya masih menunggu bukti-bukti yang akan dihadirkan.

“Kita masih menunggu, bukti itu, non saksi dari pihak terlapor maupun pelapor, ada foto-foto dan lainnya,” jelasnya.

Suharyono menjelaskan, ada perbedaan dalam mengungkap kasus seperti ini.

“Dalam kasus ini kita fokus pada peristiwanya saja, karena ini pelanggaran etik dosen, berbeda dengan penanganan Polrestabes Palembang, sebagai penegak hukum,” tandasnya.

Disinggung mengenai sanksi, Suharyono menerangkan itu kebijakan yang berwenang.

“Kita masih menunggu, karena membutuhkan waktu panjang, apakah skorsing atau tidak, hasil akhir itu kewenangan pimpinan. Peringatan sanksi ringan, sanksi akademik seperti non artif sebagai dosen, jika fatal bisa saja sanksi nya pemecatan,” tegasnya.

Dengan adanya peristiwa ini, Suharyono mengimbau kepada para dosen UMP untuk selalu menjaga sikap.

“Jagalah prilaku, berikan keteladanan dengan berprilaku yang baik, baik dalam kampus maupun luar kampus,” pungkasnya.