MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sengketa lelang aset kembali mencuat di Pengadilan Negeri Palembang. Tina Francisco, seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sriwijaya, mendatangi pengadilan untuk mempertanyakan rencana eksekusi terhadap aset miliknya berupa Hotel Barlian di kawasan KM 9 Palembang.
Langkah tersebut dilakukan Tina lantaran proses lelang dinilai janggal, terlebih gugatan yang ia ajukan masih berjalan dan belum memiliki putusan hukum tetap.
“Saat ini gugatan saya masih berjalan dan belum ada putusan. Proses hukumnya belum final, tapi eksekusi tetap dilaksanakan?” ujar Tina dengan nada geram.
Menurutnya, ia telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya melunasi kewajiban utangnya yang disebut berkisar Rp4 miliar lebih. Bahkan sehari sebelum jadwal lelang, Tina mengaku telah mendatangi pihak BRI untuk menyelesaikan pembayaran.
Namun, ia mengaku mendapat permintaan tak lazim dari salah satu pegawai bagian lelang aset bernama Reza, yang memintanya membawa uang tunai sebesar Rp3 miliar.
Tina sempat mengajukan agar pelunasan dilakukan melalui transfer rekening, namun permintaan tersebut tidak diakomodir. Ia mengaku khawatir karena membawa uang tunai dalam jumlah besar berisiko, namun tetap mengikuti arahan tersebut.
Dalam prosesnya, Tina menyebut dirinya justru dipingpong ke berbagai lokasi, mulai dari kantor cabang, kantor wilayah, hingga hotel tempat yang disebut sebagai lokasi keberadaan pimpinan cabang. Namun hingga akhirnya kembali ke kantor BRI Sriwijaya di Jalan Basuki Rahmat, ia tidak berhasil menemui pihak yang dimaksud.
“Saya merasa dipermainkan. Tidak ada kejelasan, bahkan saat saya ingin melunasi,” ungkapnya.
Kejanggalan lain, lanjut Tina, muncul saat proses mediasi, di mana ia baru mengetahui bahwa pemenang lelang atas asetnya adalah seseorang bernama Ratu Irawan. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi tersebut sebelumnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi proses lelang yang disebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Saya tanya siapa pemenang lelang, tapi tidak diberi tahu karena katanya lelang tertutup. Menurut saya ini janggal,” katanya.
Selain itu, Tina mempertanyakan nilai lelang yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Ia menyebut aset hotel miliknya bernilai lebih dari Rp10 miliar, namun dilelang hanya sekitar Rp3,2 miliar.
“Kok seolah bank mau menanggung rugi hampir Rp900 juta, padahal aset saya nilainya jauh lebih tinggi. Ada apa ini?” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Tina mengaku telah melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, DPR RI Komisi III, hingga Mahkamah Agung, guna meminta peninjauan kembali dan pembatalan proses lelang.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media ke pihak BRI Sriwijaya juga tidak membuahkan hasil. Sejumlah wartawan yang datang justru diarahkan oleh petugas keamanan kepada pegawai yang mengaku tidak memiliki kewenangan dan tidak memahami persoalan tersebut.
“Pimpinan kami sedang rapat di Kanwil. Saya tidak punya kewenangan memberikan informasi, dan ini juga bukan ranah saya,” ujar salah satu pegawai.
Situasi ini menimbulkan kesan kurangnya keterbukaan dari pihak bank terhadap publik, bahkan awak media pun mengaku mengalami hal serupa dengan Tina, yakni dipingpong tanpa kejelasan.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, minimnya transparansi, serta perbedaan signifikan antara nilai aset dan harga lelang yang terjadi.














