MATTANEWS.CO, FAKFAK – Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Abdul Rahman S.P mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Papua Barat, terkait nasib nelayan, Selasa (3/6/2025).
Abdul Rahman menyatakan, kunjungannya ke DKP Papua Barat, untuk berkoordinasi terkait hal penting yang menjadi konsentrasi nelayan di Kabupaten Fakfak.
Beberapa poin penting yang menjadi atensi adlah terkait perijinan nelayan tangkap berkapasitas 5 GT – 30 GT, status TPI yang kewenangannya masih di DKP Provinsi Papua Barat.
Selain itu, juga berkordinasi tentang perencanaan Dana Otsus tahun 2026 untuk Fakfak dan menyampaikan potensi Udang Vanamei di Weri Distrik Fakfak Timur.
Status TPI, Wakil Ketua II DPRK Fakfak itu meminta agar DKP Provinsi Papua Barat dapat menyerahkan secara resmi status TPI untuk dapat dikelolah oleh DKP Kabupaten Fakfak, agar dapat difungsikan sebagai tempat Pelelangan Ikan.
“TPI adalah salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Fakfak,” tegas Abdul Rahman.
Wakil Ketua DPRK dan juga Ketua DPC PBB Kabupaten Fakfak itu kemudian menjelaskan, Sesuai Undang Undang 23 tahun 2014 pada lampiran halaman 103 mengatur urusan Pemerintah Pusat, Propinsi dan kabupaten,tapi menjadi kewenangan Kabupaten dalam penggunaan dan pengelolahan.
“Harapan kami agar semua aktivitas perikanan dapat berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat pesisir Kabupaten Fakfak,” pungkasnya.
Ia pun menyampaikan, Potensi perikanan di Kabupaten Fakfak sangatlah besar, sehingga perlu dilakukan pemetaan potensi berdasarkan jenis dan varietas di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Saya berharap agar perijinan dan pengelolaan harus ditata dengan baik, dan selanjutnya pengelolaan hasil perikanan dapat atur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah, sehingga potensi perikanan mampu menyumbang PAD Kabupaten Fakfak,” tandasnya.














