BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Perkara Dihentikan, Korban Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Palembang

×

Perkara Dihentikan, Korban Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rizal Fahlafi didampingi tim kuasa hukumnya Arief Budiman dan Fartner, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan termohon pihak Reskrim Polrestabes Pelembang, atas dugaan penghentian penyidikan perkara, Kamis (16/5/2024).

Saat diwawancara usai melayangkan gugatan praperadilan, Rizal Fahlafi didampingi tim kuasa hukum Arief Budiman mengatakan, kedatangan kami hari ini ke PN palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap Reskrim Polrestabes Palembang.

“Karena Klien kita sebagai Pemohon atas nama Reza Pahlafi yang hak hukumnya dan keadilan terhadap dirinya sudah dihilangkan, karena ada SP3 yang disampaikan oleh Reskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Arief Budiman.

Arief menjelaskan, perkara ini sebenarnya perkara 170 yang sudah terjadi pada tahun 2016 yang lalu, berbagai proses sudah dilakukan namun perkara ini tidak kunjung dinaikkan, terahir tahun 2023, penyidik Reskrim Polrestabes Palembang.meminta gelar perkara, bahkan hasil dalam gelar perkara tersebut, bahwa perkara ini akan dibuka kembali.

“Namun teryata pada 13 Desember tahun 2023 perkara ini dinyatakan dihentikan penyelidikan berdasarkan surat ketetapan Nomor :SK.Sidik/1852-a/XII/2023 yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dan alasan yang dikemukakan oleh pihak Reskrim Polrestabes Palembang menurut kami tidak logis, perkara ini dihentian penyelidikannya karena kurang cukup bukti,” urainya.

Jadi ada dua alasan didalam surat penetapan tersebut demi hukum dan kurang cukup bukti, pertama kalau demi hukum tidak diatur secara limitatife oleh KUHAP, melainkan diatur oleh KUHP, nah apa yang dimaksud demi hukum?, satu jika tersangkanya meninggal dunia dan yang kedua jika perkara tersebut nebis in idem (sudah diperkarakan sebelumnya) terus yang ketiga masalah kadaluarsa , nah ini perkara 170 KHUP.