MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pencegahan covid 19 periode tahun 2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi, dengan menghadirkan terdakwa Fitri Kurniawan, Rabu (25/10/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Edi Terial SH MH, menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.
Dalam persidangan, keterangan saksi tidak semua dibantah terdakwa, bahkan terdakwa mengatakan ada uang sebesar Rp 50 juta, yang diterima namun uang tersebut habis untuk makan bersama anak istri.
“Uangnya hanya habis buat makan saja, kemarin memang sempat ditabung dan dimasukan rekening karena diambil dikit demi sedikit akhirnya habis juga untuk biaya kehidupan sehari-hari, yang melakukan pendistribusian ke desa-desa adalah Leksi yang mulia,” terang terdakwa.
Saat diwawancarai usai sidang terdakwa mengatakan, dalam perkara ini dirinya merasa ditumbalkan.
“Karena yang seharusnya menjadi terdakwa adalah Leksi. Untuk camat tidak ada yang menerima aliran dana tersebut untuk kades-kades sebagian ada yang sudah mengembalikan uang ke kas negara, namun ada satu nama kades yang merupakan Ketua Forum Desa Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, atas nama Zainal yang sempat menerima aliran uang alat kesehatan lebih kurang Rp 50 juta dan kita siap bongkar karena sudah dilengkapi bukti,” terang terdakwa.