MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat bacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi dan Direktur CV.Citra Indonesia, Angga Muharam, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/9/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, serta menghadirkan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dimana dalam amar dakwaan JPU Kejari Lahat, bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023, diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar, kerugian yang dialami oleh negara berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Kedua terdakwa juga disebut secara bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa.
“Atas dasar izin tersebut, terdakwa Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian dengan 233 desa di Kabupaten Lahat,” urai JPU saat bacakan amar dakwaan.
Atas perbuatannya, JPU Kejari Lahat menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan amar dakwaan dari JPU, terdakwa Darul melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, sedangkan untuk terdakwa Angga Muharam memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Lahat.
Saat diwawancarai usai sidang melalui M.Fafli Habibi selaku Kasi Pidsus Kejari Lahat, membenarkan bahwa hari ini sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023
“Dalam dakwaan tadi, terdakwa Darul sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 80 juta, sementara itu untuk terdakwa Angga Muharam belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar,” urai Habibi.














