BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Amin Mansur Minta Perkara Gugur, Soroti Daluwarsa dan Pasal “Meluat”

×

Kuasa Hukum Amin Mansur Minta Perkara Gugur, Soroti Daluwarsa dan Pasal “Meluat”

Sebarkan artikel ini
oplus_0

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menjerat terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/2/2026). Agenda persidangan menghadirkan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba).

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, almarhum Kemas H. Abdul Halim Ali juga sempat menjadi terdakwa. Namun karena yang bersangkutan meninggal dunia, majelis hakim PN Palembang menetapkan perkara atas namanya gugur demi hukum. Penetapan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 05/Pidsus/TPK/2025/PN Palembang.

Dengan demikian, dalam perkara dugaan korupsi penguasaan lahan tersebut, kini hanya Ir. Amin Mansur yang masih menjalani proses persidangan.

Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum Ir. Amin Mansur, Husni Chandra SH MH, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, menurutnya, sejumlah dalil dalam dakwaan masih perlu diuji secara cermat, terutama terkait konstruksi perbuatan melawan hukum dan perhitungan kerugian negara.

“Kami menghormati dakwaan JPU, tetapi semua itu harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya dipaksakan,” ujar Husni.

Dalam dakwaan disebutkan, Amin Mansur pernah menduduki sejumlah jabatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari Petugas Ukur hingga Kepala Sub Seksi Peralihan Hak dan PPAT. Namun, Husni menilai jabatan administratif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

“Harus dibedakan antara kewenangan administratif dengan tuduhan korupsi. Tidak semua kebijakan atau proses administrasi yang kemudian dipersoalkan bisa otomatis dipidana,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini.

Selain itu, Husni menyoroti keterangan ahli terkait perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp127 miliar dalam kurun waktu 2019–2025. Ia mempertanyakan metodologi yang digunakan dalam penghitungan tersebut.

“Kami mempertanyakan metode yang dipakai. Apakah menggunakan pendekatan nilai pasar, sewa kawasan, standar keuangan negara, atau illegal gain? Jika illegal gain, apa variabel pendukungnya? Apakah biaya operasional, produksi, dan penyusutan turut diperhitungkan? Ini belum dijelaskan secara komprehensif,” katanya.

Husni juga menyoroti adanya perbedaan perhitungan antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan BPKP dalam menentukan kerugian negara.

“Disebut net loss, tetapi angkanya justru bertambah. Ini yang kami nilai tidak konsisten dan harus diuji secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum turut mengangkat isu daluwarsa, mengingat sebagian peristiwa dalam dakwaan disebut terjadi sejak awal 2000-an.

“Jika peristiwanya terjadi pada 2002 atau 2006, maka harus diuji apakah masih memenuhi ketentuan penuntutan atau sudah daluwarsa. Ini menyangkut kepastian hukum,” jelas Husni.

Terkait almarhum Kemas H. Abdul Halim Ali yang perkaranya telah dinyatakan gugur, Husni menyebut kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara secara menyeluruh. Pihaknya berencana mengajukan permohonan agar perkara kliennya juga dinyatakan gugur.

“Kami akan mengajukan permohonan tersebut. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkannya secara objektif karena ini sudah masuk dalam ranah pembuktian,” tegasnya.

Dalam pleidoinya nanti, tim kuasa hukum menyatakan akan merujuk pada ketentuan hukum terbaru, termasuk SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.

“Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ini bukan semata-mata soal memenjarakan orang. Kami berharap klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur ketidaksenangan pribadi atau dugaan penerapan “pasal meluat”, Husni berharap proses hukum tetap berjalan profesional dan bebas dari kepentingan subjektif.

“Resistensi terhadap oknum aparat penegak hukum jangan sampai menimbulkan ketersinggungan atau dendam pribadi yang berujung pada penerapan pasal tertentu. Semoga tidak sampai ke sana,” tutupnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, diduga dikuasai dan dijadikan areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) tanpa memiliki HGU dan IUP. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.