MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akibat perkara dugaan penganiayaan yang menimpa korban Sandri Fajri (28) jalan ditempat, satu anggota Polsek Talang Kelapa, Aipda JW dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Jumat (4/10/2024).
“Ya kami kesini membuat pengaduan di Propam Polda Sumsel, atas dugaan pelanggaran kode etik, kerja tidak sesuai SOP, dalam menanggani perkara dugaan penganiayaan yang menimpa klien kami. Sebab, hingga saat ini perkara jalan ditempat, bahkan tidak ada kepastian hukum,” papar penasehat hukum korban, Muhamad Yosi Agustian SH MH, Polda Sumsel, kepada sejumlah wartawan.
Yosi menjelaskan, setelah kondisi kliennya membaik, langsung memenuhi panggilan penyidik, namun diketahui laporan diubah tanggal 13 Agustus 2023.
“Hingga saat ini, terhitung perkara tersebut sekitar 1,2 tahun. Kami sudah banpolkan perkara ini, hanya beberapa saat saja berjalan, setelah itu stop lagi,” ungkapnya.
Yosi menambahkan, pasca dilaporkan melalui aplikasi banpol, penyidik tersebut (Aipda JW) menghubunginya.
“Setelah itu kami konfirmasi ternyata dikirimkan surat SP2HP, yang dikeluarkan tertanggal 13 Agustus 2023, tapi hingga saat ini masih tidak ada penjelasan, hanya kata lidik,” tuturnya.
Yosi menjelaskan singkat perkara yang dialami kliennya, hingga terjadi penganiayaan pada kliennya, Sandi, di Jalan Tanjung Api – Api KM 12 tepatnya di Pos Satpam kawasan PT SPOI Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
“Waktu itu klien kami disuruh mengantarkan sepeda motor kepada terlapor AD. Karena kelupaan memberikan kunci kontak, karena motor tersebut beremot. Klien kami terpaksa memenuhi permintaan AD untuk mengantarkan kunci. Sesampainya, klien kami dianiaya hingga luka robek pada pipi (belah), leher dan dua luka tusuk pada bagian ketiak kiri,” bebernya.
Yosi berharap, pengaduannya ke Propam Polda Sumsel dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap keadilan berpihak kepada kami. Karena tidak profesional menjalankan tugas Aipda JW itu, cukup membuat kecewa,” tukasnya.