BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perkara Larikan Mobil di SP3, Penembak ODGJ Dilaporkan ke Propam 

×

Perkara Larikan Mobil di SP3, Penembak ODGJ Dilaporkan ke Propam 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Peristiwa penembakan yang menimpa Herman, ODGJ warga Dusun Tanah Lengket Desa Pelimbangan Kecamatan Cengal Kabupaten OKI berbuntut panjang. Hal ini menyusul laporan ibu korban, Hartati (52) yang melaporkan anggota Polsek Cengal, Aiptu J, ke Propam Polda Sumsel, Senin (9/3/2026).

Hartati ditemani penasehat hukumnya, dari ISP Law Office dan Partners menjelaskan, dengan dikeluarkannya bukti tertulis tentang kejiwaan anak kliennya, Herman, perkara pencurian mobil yang sempat viral beberapa waktu lalu dihentikan penyidik.

“Jadi memang benar anak klien kami bernama Herman ini, mengalami gangguan kejiwaan. Terbukti keluarnya surat dari pihak RS Ernaldi Bahar tentang kondisi kejiwaan anak klien kami yang dalam kondisi tidak sehat,” ungkap Ivan Saputra, didampingi Rusmeli, saat diwawancarai awak media.

Dengan demikian, lanjut Ivan Saputra, perkara pencurian mobil yang dilakukan Herman beberapa waktu lalu distop.

“Dengan adanya surat dari RS Ernaldi Bahar, perkara tersebut terpaksa dihentikan atau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) penyidik,” tuturnya.

Dijelaskan Ivan Saputra, semula yang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel ada dua anggota, namun setelah menjalani pemeriksaan secara estafet, mengerucut satu nama, yaitu Aiptu J.

“Aiptu J ini diduga telah melakukan penembakan terhadap anak klien kami. Sebab ditemukan dua lobang dikaki kanan klien kami. Parahnya lagi, pelurunya masih berada di dalam kaki korban, tanpa dilakukan bedah. Satu lobang tembus, satu lobang lagi masih ada pelurunya,” ujarnya.

Dijelaskan Ivan, sekedar ulas balik, saat kejadian anak kliennya itu tidak ditembak. Namun, ketika sampai di polsek, sudah menderita luka tembak sebanyak dua lobang.

“Kami sudah melakukan beberapa kali komunikasi, namun tidak ada jalan keluar. Dengan laporan ke Propam Polda ini, kami berharap klien kami mendapat keadilan. Sebab, anaknya sekarang berjalan ‘pincang’ tidak seperti semula,” tandasnya.

Ditambahkan Ibu korban, Hartini, semoga penyidik Propam Polda Sumsel menindaklanjuti perkaranya dengan cepat dan transparan.

“Semoga kami mendapat keadilan. Pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, bila perlu pecat,” pungkasnya.