Kms Jauhari: Tak Ada Fakta Persidangan Buktikan Unsur Korupsi Pasar Cinde
MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang turut menyeret sejumlah nama lain dalam berkas terpisah.
Kuasa hukum PT Magna Beatum, Kms Jauhari, menegaskan bahwa secara hukum perkara terhadap terdakwa lain tidak serta-merta gugur hanya karena salah satu terdakwa meninggal dunia.
“Kalau yang bersangkutan meninggal dunia, tentu proses hukumnya gugur demi hukum. Tapi untuk terdakwa lain, perkara tetap berjalan karena masing-masing memiliki konstruksi hukum dan peran yang berbeda sesuai dakwaan,” ujar Kms Jauhari saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu malam (25/2/2026).
Menurutnya, dakwaan terhadap kliennya maupun pihak lain berdiri sendiri berdasarkan peran yang didalilkan jaksa. Ia menyebut, tuntutan yang diajukan jaksa, termasuk yang menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, masih harus dibuktikan di persidangan.
“Bagi kami, sampai saat ini belum ada fakta persidangan yang membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Kalau pun ada kekeliruan, itu lebih pada ranah administrasi, bukan perbuatan korupsi,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dalam proyek tersebut terjadi penghilangan atau perusakan cagar budaya. Menurutnya, sejumlah elemen khas bangunan lama Pasar Cinde tetap dipertahankan, termasuk struktur tiang panjang yang menjadi ciri arsitektur kawasan tersebut.
“Tidak benar jika dikatakan menghilangkan cagar budaya. Faktanya, ciri khas itu masih ada dan tetap dipertahankan. Bahkan sebelumnya sudah melalui kajian, termasuk pembahasan bersama panitia khusus DPRD,” jelasnya.
Terkait wafatnya Alex Noerdin, pihak kuasa hukum menyampaikan duka cita mendalam. Mereka menilai almarhum memiliki niat membangun Sumatera Selatan dan telah menjalani proses hukum yang dihadapinya.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka cita. Terlepas dari proses hukum, di masa kepemimpinan beliau pembangunan Sumsel berjalan pesat. Apa pun konsekuensinya, beliau hadapi proses hukum tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan almarhum dalam persidangan sebelumnya yang menyebut bahwa jika dirinya masih menjabat sebagai gubernur, perkara Pasar Cinde tidak akan terjadi. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam kebijakan yang diambil.
Ia menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sarat nuansa politik. Namun demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta persidangan.
“Perkara ini akan tetap berlanjut. Kita lihat nanti di pengadilan apakah benar ada unsur pidana atau tidak. Kami yakin fakta persidangan akan berbicara,” pungkasnya.














