BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Perkara Penghinaan di PU Bina Marga Direkontruksi Polrestabes Palembang

×

Perkara Penghinaan di PU Bina Marga Direkontruksi Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna melengkapi berkas perkara penghinaan korban Citra Mulanda (36) ke Polrestabes Palembang dengan nomor :  LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, penyidik Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang mengelar rekontruksi di Kantor PU Bina Marga Pemprov Sumsel, Sabtu (5/2/2022).

Rekontruksi dipimpin langsung Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Ledi dengan menghadirkan korban Citra Mulanda, pelaku Ismelita, saksi Rita, Muhammad Anton, Robi Wiranto, Ilham dan Rosalina.

“Terdapat tujuh adegan dalam rekontruksi ini. Disini kami melihat bagaimana kejadian sebenarnya. Disamping itu, kami dapat mengetahui letak dan kejadian seperti apa sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, melalui Kanit Pidsus, Iptu Ledi, saat selesai reka ulang.

Dikatakan Iptu Ledi, penyidik akan tetap melengkapi berkas.

“Selanjutnya kami akan tetap melengkapi berkas perkara korban yang selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

Peristiwa penghinaan berawal saat korban dan pelaku bertemu dilantai dua Kantor PU Bina Marga Provinsi Sumsel. Lalu, tersangka dan korban duduk berdampingan di lantai dua guna membahas laporan penghinaan yang yang telah dilaporkan. Tidak lama kemudian, saksi Rosalina datang dari lantai satu, menyusul saksi Ilham yang juga menuju lantai dua, sementara saksi Rita berada di jarak 8 meter dari lokasi kejadian.

Sementara, penasehat hukum korban Citra, menjelaskan rekontruksi yang dilakukan polisi sudah menjelaskan perkaranya memang terjadi.

“Rekontruksi ini sangat penting bagi kami untuk menjadikan perkara ini terang benderang. Dan itu sudah sesuai BAP Polisi. Kami hanya mengikuti saja, sebab sutradaranya polisi, kami hanya menghadiri kalau diminta. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus patuhi Undang Undang, klien kami ini dirugikan, kami lapor, dimintai keterangan penyidik, kami dampingi, hingga proses perjalanan kasus pun berjalan prosedural saja,” ungkap Rida Rudiani, saat diwawancarai wartawan.

Disinggung pernyataan dua saksi yang mencabut pernyataannya, Rida Rudiani menjelaskan, itu haknya.

“Saya tidak bisa bicara banyak soal itu, sebab itu hak dia, baik mencabut, merubah, tentu dia sudah pikirkan. Yang pasti dalam hal ini, polisi sudah berkerja dengan baik,” pungkasnya.