MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara penjualan aset milik Pemkab Muara Enim terus bergulit. Dua terdakwa Bastari yang merupakan staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), dan Debi Irawan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar kembali menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sidang ini beragenda pembacaan Pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum Terdakwa, Kamis (9/11/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim serta menghadirkan dua orang terdakwa secara langsung untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh penasehat hukum Terdakwa.
Dalam poin pledoinya pensehat hukum terdakwa Bastari menyampaikan, menolak dalil dari Penuntut Umum, karena Terdakwa Bastari hanya sebagai humas di PT.TBBE, dan jalan Pramuka merupakan hak PT.TBBE berdasarkan surat Bupati Muaraenim yang diterbitkan tahun 2011.
“Untuk peralihan jalan pramuka tidak perlu berkoordinasi dengan Pemkab Muaraenim karena memang jalan tersebut milik PT.TBBE, dan nilai dari Rp1,4 miliar itu adalah keuntungan perusahaan, Bastari hanya menerima perintah dari atasan, sehingga kami menyatakan bahwa klien kami Bastari tidak melakukan seperti apa yang didakwaakan oleh JPU,” tegas penasehat hukum saat sampaikan pledoi.
Usai penasehat hukum Terdakwa Bastari sampaikan pledoi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Bima Bramasta menanggapi pledoi Terdakwa Bastari dan Debi Irawan secara lisan dan menyampaikan bahwa JPU Kejari Muara Enim.
“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas JPU.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya para Terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Muara Enim dengan pidana penjara Dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dan Bastari staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain di pidana penjara untuk terdakwa Debi Irawan dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp74 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Bastari yang merupakan humas PT.TBBE dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar sebagai kerugian negara.
Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE, didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.














