Penandatanganan nota kesepakatan, merupakan upaya bersama terkait pendampingan yang dilakukan pihaknya apabila PT Perkebunan Mitra Ogan menghadapi persoalan hukum.
“Jadi apabila PT Mitra Ogan, menghadapi persoalan hukum kami Kejati Sumsel siap melakukan pendampingan dan sebagai tempat konsultasi. Sebab, tugas jaksa diluar perkara pidana juga memiliki tugas di bidang perdata dan tata usaha negara, dan jaksa hanya satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang sebagai pengacara negara. Maka dari itulah kami melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini,” tukasnya.
Editor : Selfy