BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perkosa Pacar, Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara

×

Perkosa Pacar, Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akibat memperkosa pacarnya sendiri, IN, dirumahnya berlokasi di Jalan S Suparman, Perumahan Puri Sejahtera 6, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, mahasiswa ini terancam 12 tahun penjara, Senin (18/12/2023).

Terungkapnya kejadian ini, saat korban membuat laporannya ke Mapolrestabes Palembang. Dalam pengaduannya, korban mengaku telah dianiaya dan diperkosa pelaku, saat berada di rumahnya, Rabu (8/10/2023) pukul 00.00 WIB, sehingga Unit PPA Polrestabes Palembang langsung melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku.

“Jadi, antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara, baru jalan tiga bulan. Saat kejadian, pelaku membawa korban ke rumahnya. Sesampainya, pelaku menghempaskan tubuh korban ke atas kasur dan menggaulinya berkali-kali,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, saat press release.

Fifin menjelaskan, meskipun korban melakukan perlawanan, namun tenaga korban kalah kuat, sehingga membuat pelaku leluasa bergerak.

“Pelaku ini sempat menganiaya korban, dengan cara mencubitnya, hingga luka memar. Kini tersangka sudah ditahan dan kini masih dalam proses pemberkasan,” ujarnya.

Fifin menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 huruf C UU RI No 12 Tahun 2022.

“Tersangka kita kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tukasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya kesal korban tidak menuruti kemauannya.

“Kami pacaran jalan tiga bulan. Karena dia selalu saja menolak ajakan, akhirnya saya membawanya ke rumah dan melakukan itu sebanyak tiga kali,” tukasnya.