BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Perkuat Adhyaksa Chambers, Kejaksaan RI Cetak Jaksa Pengacara Negara Bersertifikat Mediator untuk Tangani Sengketa Sektor Publik

×

Perkuat Adhyaksa Chambers, Kejaksaan RI Cetak Jaksa Pengacara Negara Bersertifikat Mediator untuk Tangani Sengketa Sektor Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat transformasi penegakan hukum melalui pendekatan yang lebih preventif dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai. Langkah tersebut ditandai dengan penutupan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Program ini menjadi bagian dari strategi besar Kejaksaan RI dalam membangun fondasi Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan sebagai pusat mediasi negara sekaligus forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.

Pelatihan yang terselenggara melalui kolaborasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan Amoz Consulting itu melahirkan angkatan baru mediator bersertifikat yang siap menangani berbagai sengketa sektor publik secara profesional.

Selama mengikuti pelatihan, para Jaksa Pengacara Negara dibekali kemampuan komprehensif, mulai dari teknik komunikasi efektif, membangun kesepahaman para pihak, mengidentifikasi akar persoalan, melakukan negosiasi, mengelola konflik, menjalankan kaukus, menyusun opsi penyelesaian, hingga merumuskan kesepakatan perdamaian.

Lebih dari sekadar peningkatan keterampilan teknis, pelatihan tersebut juga menuntut perubahan paradigma para JPN dari pendekatan litigasi konvensional menuju peran sebagai mediator yang mampu menghadirkan solusi.

Dalam sambutannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menegaskan bahwa sertifikat mediator bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol kompetensi dan tanggung jawab profesional yang harus dibuktikan melalui praktik nyata di lapangan.

“Sertifikasi harus menjadi bukti nyata bahwa para peserta memiliki kompetensi, integritas, kesiapan, serta tanggung jawab penuh untuk menjalankan proses mediasi sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kode etik mediator. Sekembalinya ke satuan kerja masing-masing, Saudara akan langsung berhadapan dengan sengketa nyata yang jauh lebih kompleks dan sensitif daripada simulasi di ruang pelatihan,” tegas Narendra Jatna.

Menurutnya, ukuran keberhasilan seorang Jaksa Pengacara Negara kini tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan memenangkan perkara di pengadilan. JPN juga dituntut mampu mencegah lahirnya sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan antarpihak, serta mengamankan aset dan keuangan negara melalui penyelesaian hukum yang cepat, efektif, dan proporsional.

Jamdatun menilai peran mediasi semakin strategis, terutama ketika sengketa melibatkan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga anak perusahaan yang mengelola aset negara.

“Urgensi mediasi dirasakan semakin krusial terutama ketika sengketa melibatkan ekosistem sektor publik, seperti antarkementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, beserta anak perusahaannya yang mengelola kekayaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sengketa sektor publik tidak hanya berkaitan dengan perbedaan penafsiran kontrak, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, keberlangsungan proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), hingga stabilitas perekonomian nasional.

Karena itu, setiap kesepakatan damai yang difasilitasi JPN harus memenuhi prinsip akuntabilitas secara ketat. Kesepakatan wajib sah menurut hukum, dapat dieksekusi, sesuai regulasi, tidak menimbulkan moral hazard, tidak merugikan keuangan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun etik.

Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun juga menegaskan bahwa pelatihan mediator merupakan salah satu pilar utama pembangunan Adhyaksa Chambers. Ke depan, fasilitas tersebut tidak hanya menjadi gedung pelayanan, tetapi berkembang menjadi pusat mediasi negara yang dipercaya dalam penyelesaian sengketa sektor publik.

“Keberhasilan Adhyaksa Chambers tidak semata ditentukan oleh ketersediaan gedung atau keandalan prosedur, melainkan oleh integritas dan kualitas manusia yang menggerakkannya. Saudara sekalian adalah wajah masa depan Adhyaksa Chambers. Tunjukkan bahwa JPN adalah mediator yang imparsial, kompeten, mampu menjaga kerahasiaan mutlak, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara bermartabat,” pesan Jamdatun.

Menutup arahannya, Jamdatun meminta seluruh mediator bersertifikat terus mengasah kemampuan komunikasi dengan mengedepankan prinsip lebih banyak mendengar daripada berbicara, cermat membaca risiko hukum, serta tidak terjebak pada kepentingan formal para pihak demi mengejar kesepakatan sesaat.

Ia menegaskan, keberhasilan mediasi sejatinya tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan tertulis, tetapi juga dari terciptanya dialog yang adil, membaiknya komunikasi antarpihak, serta terjaganya martabat seluruh pihak yang bersengketa.

Melalui penguatan kapasitas mediator ini, Kejaksaan RI berkomitmen memperluas budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog di lingkungan sektor publik. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik sejak dini melalui mediasi, sehingga potensi sengketa dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi.