MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Dalam upaya mempererat koordinasi lintas sektoral untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggelar rapat koordinasi tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat wilayah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Bappeda Kapuas Hulu, Selasa (24/10/2023)
Rapat koordinasi timpora pada kali ini mengusung tema “Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia ( TPPM )”
Hadir Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti, Kepala Disnakertrans Kapuas Hulu, beserta instansi terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau Uray Aliandri menyampaikan bahwa Rapat Timpora memiliki tujuan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait dengan kehadiran orang asing.
“Saya ingin mengingatkan bahwa tugas pengawasan orang asing memiliki dampak yang signifikan pada citra dan keamanan negara kita. Saya yakin dengan kerjasama yang kuat, kita akan mencapai tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan terkait kehadiran orang asing di wilayah kita, “harapnya.
Uray Aliandri memastikan kedepan kegiatan tim PORA akan digencarkan kembali, sehingga keberadaan atau aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dapat terpantau terus dan tidak menyalahi ijin tinggal.
“Harapannya kepada masyarakat dan pemerintah desa jangan takut bertanya apabila menemukan adanya orang asing yang tinggal di wilayahnya,” pesan Uray Aliandri.
Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan berpesan kepada anggota TIMPORA agar senantiasa membangun sinergitas dan kerjasama dalam mengawasi kehadiran orang asing yang berkunjung di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kehadiran orang asing tentu berdampak positif dan kita perlu mewaspadai juga dampak negatifnya, seperti penyebaran paham radikal, melakukan pekerjaan yang tidak baik, dan saya berharap agar imigrasi bersama Tim PORA dapat bersama mengawasi orang asing yang berkunjung ke Kapuas Hulu, “pinta Bupati.
TPPO dan TPPM merupakan kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia. TPPO dan TPPM dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengajak anggota Tim PORA untuk bersama – sama menindaklanjuti adanya kasus TPPO khususnya di wilayah Kapuas Hulu.
“Kami menyarankan imigrasi bersama instansi terkait membentuk desa binaan imigrasi di wilayah kapuas hulu dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi Dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Arin Julianto selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memaparkan materi mengenai penegakan hukum terhadap perkara TPPO.
“Beberapa hal yang menjadi komitmen penting dalam penanganan TPPO juga dipaparkan secara langsung kepada para peserta yang hadir pada Rapat Timpora ini,” kata Arin.
Arin menjelaskan, komitmen Kejaksaan dalam penanganan TPPO diantaranya memfasilitasi korban TPPO untuk mendapatkan hak restitusi, mengoptimalisasikan pemberian restitusi terhadap korban TPPO dalam proses penuntutan TPPO serta bekerjasama dengan instansi lain yang berfokus terhadap TPPO.
“Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Putussibau bersama anggota timpora diharapkan dapat bersinergi dalam pengawasan orang asing serta bersama sama melakukan sosialiasi dan pencegahan terhadap perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” pungkas Arin.
Membahas mengenai TPPO dan TPPM , Kantor Imigrasi Putussibau menghadirkan narasumber dari Polres Kapuas Hulu dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. mengawali materi pertama, Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu, Iman Kurniawan menjabarkan pemaparan tentang pengawasan TPPO dan TPPM di Wilayah Kapuas Hulu. (*)














