Permasalahan Harta di Dalam Ajaran Islam, “Nikmat Sementara yang Menjadi Ancaman”

Harta yang bernilai yaitu harta yang memiliki harga. Orang yang membuat harta jenis ini jika rusak harus menggantinya, apabila digunakan dengan cara yang tidak sebagaimana mestinya. Harta ini dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang berdasarkan dua ketentuan. Pertama, harta yang merupakan hasil usaha dan bisa dimiliki. Kedua, harta yang bisa dimanfaatkan menurut syara’ dalam keadaan lapang dan tidak mendesak, seperti uang, rumah, dan sebagainya.

Harta yang tidak bernilai yaitu harta yang tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas. Seperti ikan di dalam air laut, semua ikan yang ada di dalam lautan bukan hak milik siapapun. Demikian pula dengan minuman keras dan babi, kedua jenis harta ini tidak termasuk harta yang bernilai bagi seorang muslim. Karena seorang muslim dilarang untuk memanfaatkannya.

Kedua : Harta yang Bergerak dan Tidak Bergerak.

Harta yang tidak bergerak yaitu semua jenis harta yang tidak bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti tanah, bangunan, dan yang sejenisnya.
Harta yang bergerak yaitu semua harta yang bisa dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Seperti mobil, perabotan rumah tangga, dan yang sejenisnya.

Bagikan :

Pos terkait