MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Beberapa Karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit, Pimpinan Divisi Kebun Husin Gideon bersama belasan karyawannya tempuh jalur hukum guna menuntut hak mereka. Adapun hak-hak mereka yakni berupa gaji yang sejak beberapa bulan belakangan ini tak kunjung dibayar.
Saat dikonfirmasi melalui telephone seluler, Husin membenarkan hal tersebut. Ia mengakui, sebelum menempuh jalur hukum (menggugat ke Pengadilan), dirinya terlebih dahulu menghubungi kantor pusat PT. Hal yang berada di Jakarta guna pertanyakan perihal gaji mereka.
“Jawaban kantor pusat dalam hal ini ibu Sherly normatif-normatif saja, sudah diajukan kepada pimpinan, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya. Kalau gaji saya sejak Agustus 2021 belum dibayar sepeserpun, sejak 2020 khususnya saya sendiri belum pernah terima Tunjangan Hari Raya,” kata Husin, Minggu (03/07/2022).
“Saya sangat kecewa sekali sama perusahaan karena tidak ada angin, tidak ada hujan bisa jadi kusut urusan ini. Perusahaan tidak mau bayarkan gaji saya dari agustus, terus mulai ambil alih tugas dan tanggung jawab saya dari Jakarta, mulai PHK karyawan-karyawan kebun lainnya tanpa konfirmasi dahulu kepada saya selaku pimpinan divisi kebun,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, jabatan saat ini yang ia emban yakni sebagai Pimpinan Divisi Kebun PT.HAL. Selama menjabat ia merasa tak pernah berbuat curang atau menyalahi wewenang dalam perusahaan, bilamana pemilik perusahaan mencurigainya melakukan perbuatan melanggar hukum, menggelapkan dana operasinal, menggelapkan pupuk, manipulasi data, sehingga menyebabkan kebun perusahaan tidak terawat dan tidak mendapat hasil panen buah sawit yang maksimal ia siap diperiksa.
“Harusnya saya dipanggil dimintai pertanggungjawaban secara internal, diaudit, diperiksa, tapi faktanya perusahaan tidak profesional, hanya mencoba menyingkirkan saya secara halus dan berdampak kepada anak buah saya yg lainnya. Kami satu tim divisi kebun siap diaudit dan serah terima pekerjaan, agar semua permasalahaan yang timbul jadi terang benderang,” bebernya.
Diakui Husin, apa yang ia lakukan ini murni semata-mata menuntut gaji. Bukan hanya hak dirinya, tapi hal serupa yang dialami beberapa karyawan lain sebagai bawahannya karena ada indikasi saya disebut sebagai penghasut para karyawan divisi kebun untuk menuntut hak mereka ke perusahaan.
“Jangankan bawahan saya, saya selaku pimpinan mereka saja tidak ditanggapi . Saya dan kawan-kawan divisi kebun hanya minta yang benar-benar menjadi hak kita, tidak menambahkan dan tidak juga mau dikurangin, kita bukan mengemis minta bantuan pakai proposal.
Kita bukan mau meras perusahaan, dan bukan memaksa. Kita minta hak kita yang sudah bekerja,” tegas Husin.
Sebelum mengajukan gugatan terlebih dahulu ia meminta mediasi dari pihak pemerintah Disnaker Provinsi Jambi.
“Seharusnya hal tersebut tidak mesti terjadi, apabila pihak perusahaan bijaksana dan memakai hati dalam menyikapi hak karyawan, karena selama ini para pekerja di divisi PKS gaji, THR, dan Uang lemburan yang tertunggak, mereka hanya pasrah saja dengan ketidakpastian penyelesaiannya,” sesal Husin.
Penuturan Husin, hak karyawan yang berupa gaji selalu menjadi permasalahan ditubuh perusahaan. Seolah-olah ini merupakan permainan dari pihak perusahaan, memperlambat gaji, bahkan sengaja tidak membayar gaji karyawan agar tidaknyaman dan mengundurkan diri tanpa pesangon.
“Kami minta pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan juga daerah menindaklanjuti pengaduan kami dalam menuntut hak-hak kami, kemudian memeriksa kelayakan standarisasi perusahaan jika memang bermasalah sekiranya dicabut izin operasionalnya. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini terulang,” pungkasnya.(*)