MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 sebagai “rumor tanpa bukti” menuai gelombang protes keras dari berbagai elemen masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penyesatan publik, manipulasi sejarah, dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Reformasi 1998.
Kecaman itu disampaikan oleh Ahmad Sazali, juru bicara organisasi GERAK 98 Sumatera Selatan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (23/6). Ia menyebut pernyataan Fadli Zon tidak hanya melukai hati para korban, tapi juga mencederai upaya bangsa dalam menegakkan kebenaran dan keadilan sejarah.
“Kami membantah keras pernyataan Fadli Zon. Fakta sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998 benar-benar terjadi. Itu bukan rumor,” tegas Ahmad.
Ia mengutip berbagai laporan dari lembaga independen, baik nasional maupun internasional, termasuk hasil investigasi resmi negara pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang secara eksplisit menyatakan terjadinya pemerkosaan massal. Tragedi itu bahkan mendorong lahirnya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Senada dengan itu, Herdian Wicaksono dari organisasi PENA 98 menilai pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk pengingkaran sejarah dan perlindungan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.
“Ini bukan sekadar pelecehan terhadap korban, tapi juga bentuk kekerasan simbolik yang menghapus penderitaan mereka dari ingatan kolektif bangsa,” kata Herdian.
Lebih lanjut, Ahmad Sazali menduga pernyataan Fadli Zon didorong oleh luka sejarah pribadi. Ia menyinggung bahwa Reformasi 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru turut membuat Fadli kehilangan posisinya sebagai anggota MPR dari utusan golongan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Soeharto pada 1997.
Atas dasar itu, GERAK 98 bersama berbagai elemen aktivis menyatakan tiga tuntutan:
Fadli Zon segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 dan seluruh rakyat Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot Fadli Zon dari jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan karena pernyataannya dianggap bertentangan dengan semangat keadilan dan kemanusiaan.
Jika dalam waktu 30 hari Fadli Zon tidak menyampaikan permintaan maaf, GERAK 98 akan menggelar Aksi Nasional dengan 15.000 massa di depan Kementerian Kebudayaan serta melakukan mobilisasi aksi serentak di berbagai kota.
“Sejarah tidak boleh dibungkam. Pengingkaran terhadap tragedi kemanusiaan adalah langkah mundur bagi bangsa ini,” tutupnya.














