MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang akan dilepas sebelum masa tenang kampanye pada 11-13 Februari mendatang.
Selama menghadapi masa tenang tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkot Prabumulih terus melakukan penyisiran terhadap Baleho atau APK lainnya yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Instansi penegak Perda ini juga tidak henti melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) dan para Calon Legislatif (Caleg) dari Kota Nanas ini.
“Baru-baru ini, kami telah bersilaturahmi dengan beberapa pengurus Parpol dan Caleg. Mereka menyatakan kesiapan untuk menertibkan APK yang melanggar. Serta berkomitmen untuk melepas baleho atau spanduk setelah masa kampanye berakhir,” sebut Kasat Pol PP Prabumulih, Feri Irawan SH, pada Mattanews.co, Selasa (6/2/2024).
Petugas Satpol PP Prabumulih tetap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam menertibkan baliho. Serta alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Tindakan tersebut bersifat persuasif.
“Pihak kami akan menyusun berita acara pelepasan spanduk atau baleho. Kami juga memohon kepada pihak partai untuk melepas APK mereka sendiri,” tutup Kasat Pol PP. (Andri Bara)














