MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanah Datar Gelar Paripurna, Pertanggungjawaban Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) 2023, dan RPJMD, 2025/2045, yang diadakan di Ruang Sidang utama, di Pagaruyng, Jum’at(17/5/2024).
Dengan mengacu kepada Intruksi dari Mentri Dalam Negri, bahwa pemerintahan kabupaten harus merencanakan pembangunan jangka panjang, juga harus mempertanggungjawabkan APBD, seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Tanah Datar, laporkan di Paripurna DPRD setempat.
Tampak hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ikbal Ramadi Payana, wakil ketua DPRD, Saidani SP., Anton Yondra, dan dihadiri oleh 23 Anggota DPRD, juga undangan lainya.
Dalam sampaianya, Saidani wakil Ketua DPRD Tanah Datar, yang langsung memimpin Rapat, iya meminta kepada Pemerintahan Daerah, untuk melaporkan dan pertanggungjawaban tentang APBD 2023, dan rencana kerja Jangka Panjang Pemerintah Daerah.
“Sebagai pimpinan Rapat Paripurna kali ini, kami minta kepada kepala Daerah paparkan secara rinci dan pertanggungjawaban APBD yang sudah dilaksanakan” ungkapnya.
Sementara itu, Ikbal Ramadi Payana, sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Tanah Datar, Pendapatan daerah sebesar 1 triliun 266 miliar 540 juta 69 89.5006 rupiah dengan realisasi sebesar 1 triliun 255 miliar 732 juta 640.590,70 atau 99,5% yang terdiri dari Pendapatan asli daerah atau PAD ditargetkan sebentar 148 miliar 527.936.542 dengan realisasi sebesar 150 miliar 888.841.25,70 atau 101,59% ,pendapatan transfer ditakdirkan sebesar 1 triliun 114 miliar 692 juta 750.000.960 4 rupiah dengan realisasi sebesar 1 triliun 1001 miliar 638 juta 300.975 atau 98,83% .
Pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 3 miliar 320 juta dengan realisasi sebesar 3 miliar 25 juta 500 1.410 atau 96,5%, dari anggaran belanja yang dianggarkan sebesar 1 1 triliun 350 3 miliar 250 juta 990.000 374 rupiah dengan realisasi sebesar 1 triliun 263 miliar 875 juta 980.296,5 atau sebesar 93,40% yang terdiri dari satu belanja operasi dianggarkan sebesar 1 triliun 31 miliar 367 juta 338.670 dengan realisasi sebesar 955 miliar 299 juta 324.197 atau sebesar 92,62% 2 belanja modal dianggarkan sebesar 147 miliar 557 juta 332.270 dengan realisasi sebesar 1309 miliar 528 juta 482.640,50 atau 94,56% jika belanja tak terduga diantarkan sebesar 2 miliar 789 juta 480 6800 dengan realisasi sebesar 954 juta 4 98.500 atau 34,22% 4 belanja transfer dianggarkan sebesar 171 miliar 543.832.6303 dengan realisasi besar 168 miliar 93.674.950.000 atau 97,99% .
“Pembiayaan target dan Realisasi pembelian dengan rincian sebagai berikut, penerimaan pembiayaan berupa penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran atau sifat Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar 87 miliar 710 juta 300.868 Rupiah dengan realisasi sebesar 87 miliar 710 juta, pengeluaran pembiayaan berupa pernyataan modal investasi pemerintah daerah dianggarkan sebesar 1 miliar rupiah dengan realisasi sebesar 1 miliar rupiah atau 100% ” terusnya.
Sekda juga sampaikan, pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan pembayaran daerah dengan pengeluaran daerah dianggarkan sebesar 86 miliar 710 juta 300.868 Rupiah dengan realisasi sebesar 86 miliar 7103 10 juta 300.868.58 rupiah atau 100% pada APBD Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit anggaran sebesar 8 miliar 143.334.000.750,80 .
“Jika diakumulasikan dengan pembiayaan itu sebesar 86 miliar 710 juta rp300.868.508 rupiah maka diperoleh bisa lebih pembayaran anggaran tahun 2023 adalah sebesar 78 miliar 566.966.162,78,rupiah” terusnya.
Pembangunan daerah disusun atas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas rencana pembangunan jangka panjang daerah atau, RPJMD, Rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD,,penyusunanya untuk, Kabupaten Tanah Datar tahun 2025-2025 mengacu kepada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan.
“Untuk pembangunan daerah dan tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rancangan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah selain itu” pungkasnya.














