“Masyarakat menilai anggaran Rp3,9 miliar akan lebih bermanfaat dibangunkan infrastruktur di lokasi lain, jembatan di lokasi itu,” ujarnya.
Ujang mengaku, pihaknya menghargai langkah yang diambil kejaksaan, namun harus adil dan berpihak pada masyarakat. AJIB juga beerharap kejaksaan komitmen menuntaskan kasus tersebut.
“Lakukan penyelidikan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengingat keberadaan dan kondisi bendungan tersebut saat ini terus menyusut kualitasnya dan terkesan tanpa perencanaan dan pengawasan,” pungkasnya.
Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana menjelaskan, kasus tersebut tetap menjadi prioritas untuk diproses. Dirinya menargetkan akhir 2021 ini dapat meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. “Hingga saat ini baru penyelidikan, jadi belum ada pihak-pihak yang dipanggil,” jelasnya. (*)