BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Pertek Masih Jalan, Kepala ATR/BPN Kota Malang Tegaskan Ikuti Aturan Yang Berlaku

×

Pertek Masih Jalan, Kepala ATR/BPN Kota Malang Tegaskan Ikuti Aturan Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Terkait himbauan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tentang meniadaan Persetujuan Tehnis (Pertek) soal perizinan kepada jajaran Kementerian Kabinet Merah Putih, juga masih belum sepenuhnya berjalan ke jajaran yang berada di wilayah. Seperti halnya di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Malang masih memberlakukan Pertek kepada pemohon sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kepala ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub mengungkapkan, terkait dengan Persetujuan Tehnis (Pertek) masih berpedoman dan mengacu peraturan yang berlaku.

“Sebetulnya Pertek-pertek itu mungkin ada secara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi sekarang dengan itu, kita belum ada aturan baru lagi, belum ada edaran resminya. Oke lah Presiden menghimbau seperti itu, tapi selama masih belum ada Surat Edaran (SE) belum ada hitam diatas putih mau perintah Menteri, maupun Perpres kita tetap mengacu peraturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (28/5/2025).

“Kecuali nanti sudah ada peraturan yang baru pasti kita akan mengacu pada peraturan yang terbaru, jadi kita saat ini masih mengacu undang-undang kementerian yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya, Pertek dalam kesesuaian tata ruang, oleh sebab itu mempunyai peran penting dalam menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah.

Lebih lanjut, Kusmiati menyebutkan bahwa hal tersebut terutama berkaitan dengan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan non-berusaha seperti pertanian atau sosial.

Kendati demikian, pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan berusaha seperti pembangunan perumahan, pemohon harus terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum diteruskan ke BPN.

“Kami memberikan pertimbangan teknis apakah lokasi tersebut sesuai dengan fungsi lahannya. Misalnya, jika lahan masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka pemohon harus mengajukan permintaan ke kementerian terkait untuk mengeluarkan lahan tersebut dari status LSD. Jika disetujui, baru bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Disamping itu, Kepala ATR/BP Kota Malang memberikan catatan saat proses pengajuan sudah dilakukan secara online melalui sistem DPMPTSP. Jika dalam waktu 10 hari kerja tidak ada respons dari BPN, maka sistem akan menganggap permohonan tersebut disetujui secara otomatis.

“Walaupun melalui DPMPTSP, kita tetap harus mengeluarkan kartu pertek untuk melihat kesesuaian tata ruang dan kondisi tanah. PMPTSP menyatakan wilayah itu sebagai ruang terbuka hijau, tapi kami harus menyesuaikan lagi dengan peta dan realita tata ruang wilayah,” terangnya.

Kusmiati menerangkan bahwa pengurusan Pertek idealnya membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja. Jika terjadi keterlambatan kerap terjadi akibat kelengkapan berkas yang belum terpenuhi oleh pemohon.

“Kalau ada kekurangan berkas, kami minta segera dilengkapi. Kami juga minta petugas membuat berita acara jika berkas bermasalah, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tukasnya

Belum adanya regulasi baru terkait penghapusan Pertek, ATR/BPN Kota Malang menegaskan tetap bekerja sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku hingga instruksi hukum terbaru diterbitkan.