BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Perubahan Data Tender ULP Dituding Tanpa Prosedur Sah

×

Perubahan Data Tender ULP Dituding Tanpa Prosedur Sah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Dugaan manipulasi data dalam sistem pengadaan barang dan jasa Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat setelah menemukan perubahan mencurigakan pada kegiatan Baseline Kawasan Pemukiman Kecamatan Sirah Pulau Padang yang nilainya mencapai Rp84.312.000.000. Perubahan tersebut terjadi tiba-tiba, tepat ketika awak media tengah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Anehnya, meskipun konfirmasi telah disampaikan, namun tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pejabat yang berwenang. Namun selagi itu, beberapa saat kemudian, data diubah dalam sistem tanpa penjelasan apa pun. Secara ajaib, proyek tersebut berubah angka secara signifikan menjadi, Rp.843.120.000 dari sebelumnya Rp. 84.312.000.000.

Fakta ini menunjukkan indikasi bahwa fungsi pers sebagai pengawas publik diabaikan begitu saja. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, ULP justru seolah melempar tanggung jawab dengan mengatakan wewenang ada di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) OKI sebagai pihak yang input data, sembari melakukan perubahan data yang seolah ingin menutupi kesalahan atau kelalaian sebelumnya.

Padahal, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik berkewajiban memberikan akses informasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel, apalagi terkait data penggunaan anggaran negara.

Awal temuan ini berangkat dari data perencanaan (RUP) yang semestinya menjadi dasar seluruh proses pengadaan. Dalam sistem, tertera nilai awal mencapai Rp84,3 miliar, namun tidak lama kemudian muncul perubahan mendadak pada beberapa paket tanpa adanya keterangan revisi resmi atau penjelasan dalam catatan sistem. Perubahan ini terjadi bersamaan dengan proses konfirmasi yang diajukan wartawan, seolah-olah ada upaya untuk menyesuaikan data setelah diketahui publik sedang memantau.

Proses pemilihan dan berkontrak juga tak luput dari kejanggalan. Beberapa paket hasil pemilihan bahkan tidak ditemukan padanan datanya dalam perencanaan awal, padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap paket pengadaan wajib bersumber dari perencanaan yang sah dan telah diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Ketidaksesuaian antara paket yang sudah berkontrak dengan perencanaan ini mengindikasikan kelalaian sistemik, baik di level satuan kerja maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebelum pemilihan dilakukan.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang turut menyoroti temuan ini, menilai adanya pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas. Menurutnya, perubahan data yang dilakukan tanpa berita acara dan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penyimpangan prosedur yang tidak bisa dianggap sepele.

“Tindakan semacam ini bisa berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik kecurangan dalam proses pengadaan, terutama jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal,” ujarnya Selasa (7/10).

Dasar dari temuan tidak wajar ini, diungkapkan Hamadi, berdasarkan hasil penelusuran data publik LPSE OKI, empat dokumen penting yang menunjukkan inkonsistensi anggaran,

1. Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan pagu Rp 850 juta.

2. Dokumen Detail Perencanaan Dinas PRKP yang juga menetapkan nilai Rp 850 juta.

3. Hasil Pemilihan Penyedia yang tidak menunjukkan perubahan nilai.

4. Paket Berkontrak, satu-satunya dokumen yang mencantumkan angka Rp 84,3 miliar.

Masalahnya, lanjut Hamadi, pengumuman di situs LPSE bukan sekadar tampilan informasi belaka. Terhadap kelalaian, disebutnya memiliki konsekuensi hukum didalamnya. Namun disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada catatan revisi, berita acara perubahan, atau semacam justifikasi dari LPSE OKI.

Padahal menurut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, data yang diumumkan di LPSE memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Setiap angka yang tertera mewakili penggunaan uang publik secara sah.

“Ironisnya lagi, dokumen tersebut bukan hanya lolos, tetapi juga diumumkan berhari-hari secara legal di sistem pemerintah. LPSE OKI seharusnya berfungsi sebagai penjaga gerbang data, memastikan semua kontrak dan angka terverifikasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol,” ucapnya.

Beberapa narasumber yang mengetahui persoalan ini mengakui terkadang adanya kekosongan tim teknis di LPSE OKI sehingga menyebabkan banyak verifikasi yang dilakukan secara terburu-buru.

“Kadang upload dilakukan langsung oleh OPD tanpa review dari admin LPSE. Itulah yang mungkin bisa lolos,” ujar sumber itu tadi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Darfian Maharjaya, menyayangkan sikap tertutup sejumlah pejabat yang memilih diam ketika dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, tindakan mengabaikan pertanyaan pers dan justru mengubah data setelah dikonfirmasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat keterbukaan informasi publik. Ia menekankan,

“Fungsi pers adalah kontrol sosial yang diakui undang-undang, dan setiap pejabat publik seharusnya menghormati peran itu, bukan justru menghindar atau memanipulasi data untuk menutupi kesalahan,” katanya.

Dalam konteks ini, menurut dia, ULP Kabupaten OKI juga turut bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan. Sebagai lembaga yang memiliki mandat dalam proses pemilihan dan pengawasan administrasi pengadaan, ULP seharusnya memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur dan seluruh perubahan tercatat secara resmi.

“Cukup mengerikan jika perubahan data dapat dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka fungsi kontrol dipastikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Praktik seperti ini menunjukkan lemahnya sistem transparansi dan minimnya tanggung jawab moral di kalangan penyelenggara pengadaan daerah. Perubahan data tanpa penjelasan dan tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi korban, karena uang publik berpotensi dikelola tanpa pengawasan yang benar dan berisiko membuka peluang terjadinya korupsi,” ucapnya.

Dilanjutkan dia, kasus ini bukan hanya tentang Rp 84,3 miliar, melainkan tentang kejujuran, tanggung jawab, dan moral administrasi pemerintahan. Ketika data publik bisa diubah sesuka hati, maka yang rusak bukan sekadar sistem, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

“Media mungkin diabaikan, tapi fakta tidak bisa dihapus. Sebab di balik setiap perubahan data, selalu ada jejak digital, dokumen sumber, dan tanda tangan pejabat yang tak bisa disangkal,” tandasnya.