Reporter : Adi
PALEMBANG, Mattanews.co – Dengan terbitnya perda no 2 tahun 2019 terkait regulasi peternakan, nantinya akan ada turunannya berupa Perwali sehingga secara teknis bisa dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota supaya penyelenggaraan mengenai pertenakan cepat terealisasi.
“Nanti akan ada Perwali yang mengatur masalah peredaran daging di wilayah perbatasan Palembang,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Ir H Sayuti MM saat kegiatan sosialisasi di RM Srimelayu, Selasa (2/4)
Ia berkata di dalam Perda no 2 tahun 2019 akan berisi secara teknis pengelolaan hewan ternak. Kemudian setelah dibuat Perwalinya maka dinas ini bisa menerapkannya. Jika ada pihak yang melanggar nantinya bisa dilaporkan kepada penegak perda dalam hal ini Pol PP. Seperti saat banyak daging yang masuk ke pasar Inpres Jakabaring berasal dari Ogan Ilir. Nantinya setelah terbit perwali maka tidak boleh lagi beredar daging diluar RPH Palembang.
“Kami juga sejauh ini sudah melakukan pembinaan kepada para pedagang dan pembeli. Tapi entah mengapa pembeli lebih tertarik membeli daging yang tidak memiliki standarisasi dari RPH Gandus,” ujarnya.
Sementara itu ketua PDHI Sumsel
Jafrizal mengatakan dengan terbitnya perda kemudian perwali agar fokus masalah kesehatan hewan. Termasuk daging juga harus di awasi dengan bentul, dari proses pemotongan sampai pengolahan.
“Dari cara memotong sampai kemasan apakah sudah sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan,” kata dia.
Ia juga menjelaskan sebenarnya ini adalah sebuah restribusi yang terabaikan. Bukan hanya sapi tapi ayam juga memiliki restribusi yang cukup besar. Sebanyak 120ribu ekor ayam perhari, restribusi pemotongan ayam satu ekor rp100. Jadi jika sehari bisa diperoleh sebanyak Rp12jutaan.
Sejauh ini pemotongan ayam dipasar
berjalan sendiri-sendiri sebab tidak ada kepastian. Seperti penerapan Perda dari pemerintah.
“Jadi nantinya pelaku usaha akan mentaati peraturan ini. Efek yang besar adalah masyarakat dapat mengkonsumsi daging ayam yang sehat melalui proses yang benar,” jelas dia.
Editor : Anang














