Pesangon Tidak Dibayar, PT Sampoerna Agro Digugat

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bekerja di PT Sampoerna Agro, bidang perkebunan sawit selama 14,6 tahun sia-sia belaka. Hotman, akhirnya menggugat PT Sampoerna Agro Kabupaten OKI ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Senin (1/8/2022).

Hotman, merupakan mantan Karyawan PT Sampoerna Agro, yang saat itu bekerja sebagai operator pengendali limbah dan itu telah berlangsung 14,6 tahun. Hotman sendiri diputus hubungan kerjanya oleh PT Sampoerna Agro, beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No 788, Palembang.

“Klien kami ini dulunya bekerja di PKS Selapan Jaya, PT Sampoerna Agro, selama 14 tahun 6 bulan. Selama bekerja klien kami ini penuh loyalitas dan tanggung jawab yang baik. Namun, terhitung 1 Juli 2021, klien kami diberhentikan secara sepihak, non prosedural, tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2 dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjukrasa atau mogok kerja,” papar penasehat hukum penggugat, Rijen Kadin, ketika diwawancarai wartawan.

Rijen menjelaskan, persidangan ini untuk yang perdana, dari pihak tergugat hanya dihadiri HRD. Hotman menuntut pesangon sebesar Rp 147 juta.

Bagikan :

Pos terkait