Peserta Kampanye Diimbau Patuhi Ketentuan Kampanye Pilkada Serentak 2024

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak mengeluarkan imbauan untuk seluruh peserta Pilkada 2024 agar mematuhi peraturan pelaksanaan kampanye, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlangsungan pesta demokrasi yang damai dan bermartabat, Kamis (21/11/2014).

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H menyatakan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye, baik dalam bentuk pertemuan terbuka maupun kegiatan lainnya.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kampanye harus dilakukan secara tertib, tanpa pelanggaran hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Kapolres.

Polres Fakfak menekankan ketentuan yang mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang dapat dipatuhi peserta kampanye diantaranya, Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat, bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, Masyarakat tidak boleh mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye, Materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan berisi visi, misi serta program yang akan di jalankan, Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon.

Bagikan :

Pos terkait