BERITA TERKINI

Pesta Miras Jadi Modus Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung, Pelaku Gasak PC hingga Printer

×

Pesta Miras Jadi Modus Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung, Pelaku Gasak PC hingga Printer

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Aksi pencurian dengan pemberatan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur terungkap dengan modus yang tak biasa. Seorang pria nekat mengajak petugas jaga pesta minuman keras terlebih dahulu sebelum membobol kantor dan membawa kabur sejumlah barang elektronik milik pemerintah daerah.

Pelaku akhirnya diringkus Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur di sebuah warung kopi wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Selasa (12/5/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto mengatakan, pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku memiliki modus dengan menghafali pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar Nanang dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026) pagi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Menurut polisi, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sengaja mengajak petugas jaga berpesta minuman keras agar kondisi korban tidak waspada.

“Saat petugas jaga mabuk, pelaku mengambil kunci akses masuk kantor dari pos jaga, lalu masuk ke dalam kantor untuk mengambil sejumlah barang berharga,” jelas Nanang.

Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula untuk menghilangkan jejak sebelum meninggalkan lokasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Rabu (6/5/2026). Unit Resmob Macan Agung kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MUA yang akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di wilayah Kedungwaru.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual dan diketahui dititipkan di rumah temannya di wilayah Kediri.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, satu unit scanner Epson warna putih, dosbook PC dan printer, serta satu unit sepeda motor Suzuki Bravo bernopol AG 4659 R.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kelengahan akibat konsumsi minuman keras dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya secara terencana.