“Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seseorang di daerah Rawa Jitu via handphone dan uang untuk membeli barang tersebut merupakan hasil patungan. Kini masih terus kami dalami,” tambahnya.
Kelima warga binaan ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Selfy