MATTANEWS.CO, LAHAT – Kantongi 18 paket kecil narkoba jenis sabu, membuat S (36), warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, terjadi pada Kamis (29/7/2021).
“Pelaku membawa 18 paket kecil serbuk kristal putih, yang terbungkus plastik klip transparan. Diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,91 gram,” ucapnya, Sabtu (31/7/2021).
Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket sedang serbuk kristal putih, yang terbungkus plastik klip transparan.
Barang tersebut diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,79 gram, selembar plastik klip transparan, sepotong celana pendek warna biru dan uang tunai Rp 400.000.
Informasi menyebutkan, bahwa di Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan Lahat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Petugas Polres Lahat lalu melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, pelaku S akhirnya diciduk.
“Semua Barang Bukti tersebut diakui S bahwa adalah miliknya,” katanya.
S mengakui, semua barang bukti tersebut didapat dari W (40), warga Desa Desa Tebat Baru, Kota Pagaralam Sumsel.
Pelaku membeli paket narkoba tersebut, untuk dijualnya kembali. Saat ini pelaku sedang ditahan di Polres Lahat.
“S kita tetapkan sebagai pengedar. Untuk pasal yang disangkakan pada S adalah Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” ucapnya.














