MATTANEWS.CO, JAMBI – Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat, aktivis petani, dan kelompok tani Desa Merbau menggelar aksi damai menuntut pembebasan Thawaf Aly di Mapolda Jambi, Senin (27/10/2025).
Thawaf Aly merupakan seorang petani yang tengah menghadapi proses hukum dan diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus sengketa lahan di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster besar bertuliskan seruan keras, seperti “Bebaskan Thawaf Aly, Petani Bukan Kriminal!” dan “Stop Kriminalisasi Petani, Tangkap Mafia Tanah, Petani Butuh Keadilan.”
Mereka menyerukan agar aparat hukum membuka mata terhadap penderitaan petani yang selama ini menjadi korban ketidakadilan agraria.
Aksi ini mendapat dukungan dari berbagai elemen, di antaranya HAM Indonesia, Aliansi Rakyat, dan kelompok tani setempat.
Ketua HAM Indonesia, Sriyanto, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Thawaf Aly berawal dari lahan seluas sekitar 48 hektare di Desa Merbau, yang sejak lama telah dikelola masyarakat.
Menurut Sriyanto, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik Sucipto Yudodiharjo, namun berdasarkan berita acara resmi pada 10 Mei 2016, telah diserahkan kepada warga Desa Merbau untuk dikelola bersama.
“Dalam berita acara serah terima itu, yang ditandatangani oleh Budiman (mantan Kepala Desa Merbau), Dullah (Kades saat itu), dan Barudin (Ketua BPD Desa Merbau), disebutkan bahwa lahan milik Sucipto diserahkan kepada masyarakat setelah diketahui termasuk kawasan hutan produksi,” jelasnya.
Penyerahan itu, lanjut Sriyanto, dilakukan secara sah dan disaksikan oleh pihak pemerintah desa serta masyarakat, bahkan disahkan dengan cap resmi Pemerintah Desa Merbau dan BPD Desa Merbau.
“Dalam dokumen itu juga ditegaskan, bahwa segala akibat hukum atas lahan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Sucipto Yudodiharjo maupun Budiman, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Desa Merbau,” tambahnya.
Dengan adanya dokumen sah tersebut, para pengunjuk rasa menilai tidak seharusnya Thawaf Aly dipidana, karena ia hanya memperjuangkan hak petani dan masyarakat yang telah lama mengelola lahan secara legal dan terbuka.
“Thawaf Aly bukan kriminal, tapi korban dari ketidakadilan agraria dan permainan mafia tanah. Kami minta Polda Jambi meninjau ulang kasus ini dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya kriminalisasi,” tegas Sriyanto.
Massa juga berkomitmen akan terus melanjutkan aksi dan menggelar unjuk rasa lanjutan bila belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
“Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan. Petani harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tutup Sriyanto dengan nada tegas. (*)














