Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PETI di Kecamatan Suhaid Kapuas Hulu Menelan Dua Korban, Korban Tertimpa Pohon

×

PETI di Kecamatan Suhaid Kapuas Hulu Menelan Dua Korban, Korban Tertimpa Pohon

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sebuah insiden tragis terjadi di area Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Mantan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Dua pekerja ditemukan meninggal dunia akibat tertimpa pohon kayu yang roboh di atas Lanting Jek, tepatnya di aliran Sungai Batang Suhaid, Jumat (31/1/2025) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kecelakaan ini pertama kali diketahui oleh pihak kepolisian pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggota Polsek Suhaid segera menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan dua korban dalam keadaan terbaring dan terjepit oleh reruntuhan pondok kayu yang ambruk akibat tertimpa pohon,” kata Rinto kepada wartawan.

Lanjut Rinto, dengan menggunakan peralatan khusus, petugas mengevakuasi korban dengan cara memotong kayu yang menimpa tubuh mereka.

“Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban segera dibawa ke RSUD Semitau menggunakan dum truck untuk dilakukan visum,” bebernya.

Dijelaskan Rinto, korban yang diketahui berinisial (RS) seorang pelajar asal Dusun Landau Siling, Kabupaten Melawi, serta seorang pria yang hanya diketahui dengan inisial (K) meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Identitas lengkap korban kedua masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” terang Kasat.

Selain itu, kata Rinto dari hasil penyelidikan awal, pemilik lanting Jek tempat kejadian tersebut diduga warga Desa Semitau Hilir.

Ditambahkan Rinto, pada Sabtu (1/2/2025), pihaknya beserta anggota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami mengamankan barang bukti. selanjutnya saksi-saksi dibawa ke Polsek Semitau untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Tak hanya itu, sebelum kejadian ini terjadi, Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid dan Polsek Semitau beserta Pihak dari Kecamatan Suhaid, Koramil 1206-15/Suhaid, Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat sudah melakukan himbauan dan penindakan berupa pembongkaran serta pembakaran Lanting dan alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid.

“Dalam penangan permasalahan PETI di Kabupaten Kapuas Hulu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak penegak hukum saja melainkan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya.

Rinto meminta untuk mencegah terjadinya kejadian serupa dimasa mendatang, diharapkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bisa memberikan solusi dan lapangan pekerjaan bagi para pekerja PETI.

“Karena selain aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan juga dapat membahayakan nyawa para pekerja,” pungkasnya.