BERITA TERKINI

Petualangan AW Berujung di Hotel Prodeo

×

Petualangan AW Berujung di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
AW usai dibekuk polisi Tulungagung, Foto: Doc Humas Polres/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Berakhir sudah petualangan AW, pelaku penjual mobil MT tanpa ijin akhirnya dibekuk oleh Unit Reserse kriminal Kepolisian sektor Karangrejo Polres Tulungagung, pada Jum’at (28/1/2022).

Sebagaimana diketahui, AW (35) beralamat Dusun Temon, Desa Sukorejo Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan AW oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo tersebut.

“Jadi begini, pelaku AW ditangkap petugas pada Jum’at (28/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Nenny melalui keterangannya, Minggu (30/1/2022) Pagi.

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, berawal dari laporan korban terhadap AW yang telah menjual mobil tanpa ijin. Kejadian tersebut terjadi sudah 5 tahun lalu.

Diketahui, MT (Korban.red) beralamat Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, korban awalnya lapor ke Polsek Karangrejo, selanjutnya oleh petugas langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian,” tambahnya.

Lebih lanjut Nenny menjelaskan kronologis kejadian sehingga korban (MT) diperdaya oleh pelaku.

Kejadian diawali pada tanggal 7 Maret 2017. Pada saat itu pelaku datang kerumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban dan selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.

“Berdalih, akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual,” terang dia.

Sebenarnya, lebih lanjut Nenny memaparkan, korban menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan atas kejadian tersebut. Bahkan pelaku (AW) sempat membuat surat pernyataan, akan mengganti kerugian senilai Rp 125.000.000,- sesuai harga mobil.

“Namun, dipandang pelaku tidak ada itikad baik akan mengganti kerugian atas mobil yang dijual tanpa ijin tersebut, korban lapor ke Polsek Karangrejo,” paparnya.

Menurut Nenny, setelah menerima pengaduan dari korban (MT) petugas Polsek Karangrejo melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang telah dikantongi ciri-cirinya.

“Berbekal kesabaran dan gerak cepat petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Karangrejo pada Jum’at (28/1) sekira pukul 16.30 WIB,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, sementara pelaku ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Petugas menjerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” tandas Mantan Kanit Dikyasa Polres Tulungagung itu.