BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Petugas BRI “Reza” Lakukan Lelang Tertutup Terhadap Aset Hotel Milik Debitur, Minta Siapkan Uang Rp 3 Miliar Cash Diatas Meja

×

Petugas BRI “Reza” Lakukan Lelang Tertutup Terhadap Aset Hotel Milik Debitur, Minta Siapkan Uang Rp 3 Miliar Cash Diatas Meja

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Gugatan Perdata, yang dilayangkan pihak penggugat terhadap beberapa pihak diantaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, terkait aset hotel yang telah dilelang tanpa sepengetahuan pemilik (Debitur) bank BRI, Kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa pihak tergugat, Senin (5/5/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH serta dihadiri oleh pihak penggugat Fitriyanti dan tergugat pihak pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang , turut tergugat ll Pihak Bank BRI, turut tergugat lll BPN Kota Palembang.

Saat diwawancarai usai sidang Lani Novriansyah SH didampingi Fery Gandy Yuda SH selaku tim kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa agenda sidang perdata yang digelar pada hari ini adalah pemeriksaan berkas.

“Dalam persidangan tadi kita menunjukan alat bukti, berupa kelengkapan berkas kuasa, dari para pihak, selanjutnya kita masih menunggu waktu mediasi, yang akan di ketuai oleh hakim Noer Ichwan SH MH,” urainya.

Lani menjabarkan, bahwa gugatan perdata ini terkait pelelangan aset Hotel Barlian yang berada di daerah KM 9 Palembang, didalam lingkungan tersebut terdapat satu bangunan rumah satu hamparan surat dengan hotel.

“Karena yang dilelang ini surat sertifikat, ada bsngunan rumahnya selain hotel, kami berharap, lelang bisa diselesaikan melalui mediasi ini, yang melibatkan Bank BRI dan KPKNL bersama tergugat pihak BPN kota Palembang,” urai Lani.

Sementara itu Kahfi selaku turut tergugat dari KPKNL sendiri saat dikonfirmasi, terkesan menghindar dari kejaran awak media dan terkesan mengelak.

“Untuk proses lelang kami belum tahu kapan dilaksanakan, namun sudah dilaksanakan tapi saya lupa tanggalnya, termasuk untuk pemenang lelangnya kita tidak tahu,” elaknya.

Sedangkan untuk tergugat Tina Francisco selaku tergugat dan merupakan pemilik aset Hotel Barlian di KM 9 Palembang mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya sudah memberikan perjelasan kepada pihak Bank BRI, kalau aset hotel tidak bisa diperjual belikan atau pindah tangankan, apalagi diatas lahan tersebut ada bangunan rumah yang sampai saat ini masih ditempati oleh pihak keluarga.

“Karena saya telah menerima pembayaran dari pihak lain yang akan membeli Aset hotel ini, dengan perjanjian tidak beserta rumah, walaupun surat SHM belum sempat saya pecah, dan pada saat pencairan pertama, pihak Bank sudah saya beri tahu bahwa aset rumah itu tidak masuk,” ungkap Tina.

Tina melanjutkan, bahwa dirinya sejak awal bersikeras agar perkara ini berjalan baik, dan tidak sampai proses perdata seperti ini.

“Tapi Reza pihak dari Bank BRI mengatakan, bahwa pihak Bank BRI dan KPKNL sudah melakukan proses lelang hotel milik saya secara tertutup dan sangat dirahasiakan, bahkan nama pemenang lelang sampai saat ini saya juga tidak tahu, dari awal niat saya cuma menyelamatkan aset, itikad baik sudah sudah kami upayakan, sampai saat ini saya bingung,” terangnya.

Tina mengatakan, bahwa itikad baik dirinya ada, bahkan diakuinya ada keterlambatan dan tunggakan pembayaran terkait Aset hotel yang dirinya gadaikan.

“Bahkan sehari sebelum lelang, saya sempat ke Bank BRI cabang Sriwijaya, saya bilang kepada Reza bahwa saya dapat dana, namun pak Reza dari Bank BRI bilang tidak bisa harus bawa uang cash Rp 3 miliar, bahkan saya sempat mengingatkan dan katakan, bahaya pak kalau bawa uang sebanyak itu, tapi dia tetap minta harus bawa Rp 3 miliar di atas meja, bahkan orang yang namanya Reza sempat mengatakan kepada saya “ini ada orang BRI ya yang ngajarin kamu” saya sempat bingung ketika Reza mengatakan seperti itu, seharusnya sebagai orang Bank BRI bersikap baik lah kepada nasabah, walaupun ada ketidaksenangan terhadap saya, seharusnya bersikap profesional,” urainya.