Petugas Jaring Pasangan Bukan Suami Istri, Hingga Miras


oleh
Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra

Operasi Pengawasan Non Yustisi di Wilayah Putussibau Utara dan Putussibau Selatan

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggiatkan Operasi Pengawasan Non Yustisi di wilayah Putussibau utara dan Putussibau Selatan.

Pada Sabtu (23/9/2023) telah dilaksanakan Operasi Pengawasan Non Yustisi di wilayah Putussibau utara dan Putussibau Selatan. Kegiatan Non Yustisi di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bahtiar, S.P,Msi.

Apel persiapan di pimpin oleh Kasi Pengendalian Operasional Azmiyansyah, S.I.P, dengan melibatkan Anggota yang bertugas Kodim 3 orang, Batalion 644/Wls 3 orang, kemudian Pariwisata 1 orang, Polres 3 orang, Subdenpom 2 orang, Disdukcapil 1 orang, Disporapar 1 orang, Bapenda 1 orang, Kecamatan putussibau utara 1 orang, Kecamatan putussibau selatan 1 orang, Koramil 1 orang, Satpol PP 15 orang dan Kelurahan Kedamin Hilir 1 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Bahtiar menyampaikan,
untuk Sasaran Operasi dan Hasil kegiatan Putussibau Utara dilaksanakan di sebuah hotal, alhasil ditemukan pasangan tanpa surat nikah 2 pasang, taat pajak, Tindak ada KTP 2 orang.

“Ada juga yang bawa minuman arak maram,” ujar Kasat Pol PP.

Selain itu pada sebuah hotel yang berikutnya ditemukan pasangan tanpa surat nikah 1 pasang, taat pajak, Tidak ada KTP 2 orang.

Sedangkan Putussibau Selatan Kontrakan jl angkasa pura ditemukan Pasangan tanpa surat nikah 1 pasang, tidak ada KTP 1 orang.

Adapun Tindakan Petugas Melakukan pengecekan Kartu Identitas dan surat bukti perkawinan yang sah, kemudian melakukan pengecekan perizinan dan wajib pajak terkait usaha Penginapan.

“Kita juga memberikan surat pernyataan dan sanksi edukasi bagi pelanggar perda dan perkada,” tegas Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menyampaikan, kagiatan Pengawasan Non Yustisi sebagai upaya dalam meminimalisir pelanggaran perda dan perkada di wilayah putussibau utara dan putussibau selatan.

“Operasi kali ini bersifat pengawasan, himbauan dan tindakan berupa surat pernyataan dan sanksi edukasi. Jadi perlunya pengawasan dan pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran perda dan perkada,” ulas Kasat Pol PP. (*)

Bagikan :