BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

PH Amin Mansur Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum dan Perkara Terkesan Dipaksakan

×

PH Amin Mansur Tuding JPU Lakukan Rekayasa Hukum dan Perkara Terkesan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
oplus_0

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menjerat terdakwa Ir.Amin Mansur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), Senin (14/4/2026).

Husni Chandra SH MH selaku tim penasehat hukum, terdakwa Amin Mansyur, layangkan kritik tajam terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dalam menangani perkara yang menjerat kliennya, saat sampaikan nota pembelaan (Pledoi).

Husni Chandra memaparkan, bahwa perkara yang menjerat Amin Mansyur, dirinya tegas menyebut bahwa ini adalah rekayasa hukum.

“Jelas ini adalah rekayasa hukum, menurut kami, dimana dalam dakwaan serta tuntutan JPU Kejari Muba, tidak berpijak pada fakta hukum persidangan, yang ada aladah rekayasa hukum untuk memidanakan Amin Mansyur,” tegasnya.

Menurut Husni, keterangan saksi-saksi dalam sidang diabaikan atau ditafsirkan tidak utuh dalam tuntutan JPU, kemudian beberapa bukti otentik yang diajukan pihak terdakwa tidak menjadi pertimbangan JPU, yang menurutnya sengaja dilakukan untuk membangun narasi bersalah.

“Kami melihat ada desain yang sistematis untuk mengarahkan klien kami bersalah. Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan banyak yang bersifat asumtif dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Ini jelas merupakan bentuk rekayasa hukum yang mencederai keadilan,” terang Husni.

Husni juga menambahkan, bahwa Amin Mansyur hanyalah korban dari sistem yang sedang dipaksakan. Ia meminta majelis hakim untuk lebih jeli dan objektif dalam melihat perkara ini.

“Hakim harus bersandar pada fakta persidangan yang murni (bukan hasil rekayasa), Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri. Kami akan terus melawan melalui jalur hukum yang tersedia untuk membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan,” urainya.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Amin Mansur juga dituntut dengan pidana tambahan, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 200 juta, apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.