[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait sudah hampir dua bulan kedua korban tinggal di rumah aman tanpa ada kejelasan perkara
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Tidak ada kepastian dan kejelasan atas perkara cabul yang menimpa dua beradik, RF (7) dan LU (4), Ibu korban, Diana (27) mendatangi kantor hukum Andreas Andy Aritonang SH, Imron SH MH, Hamzah Pulungan SH, Selasa (30/11/2021).
“Maksud kedatangan saya kesini untuk meminta bantuan hukum, atas permasalahan yang menimpa kedua putri saya, yang sudah dicabuli warga kami. Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian, Polda Sumsel belum menjelaskan lebih rinci tindak lanjut perkara anak kami,” ungkap Ibu korban, saat diwawancarai wartawan online media ini.
Sementara, penasehat korban, Andreas dan Rekan, menjelaskan dirinya siap mendampingi kliennya, dalam memperjuangkan hak – haknya, sebagai warga negara Indonesia.
“Saat ini klien kami dititipkan di rumah aman, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BRSPDF) Budi Perkasa, bersama kedua korban, RF dan LU.
Terhitung setelah membuat laporan resmi ke SPKT Sumsel pada Selasa (12/10/2021), dengan bukti nomor laporan : STTLP/937/X/2021/SPKT, atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku R, saat berada di Desa Sungutan Kecamatan Pangkalampam Kabupaten OKI,” urainya.
Andreas menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik, Polda Sumsel.
“Kami akan dampingi dan kawal perkara klien kami ini,” pungkasnya.














