[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penasehat hukum (PH) terdakwa Edy Umari, Alamsyah Hanafiah SH MH, mengajukan permohonan berobat kepada majelis hakim, karena kondisi kliennya sedang sakit.
“Saat ini klien kami mengalami benjolan di bagian kepala. Selain itu, klien kami ini belum melakukan vaksin tahap II,” ujarnya, saat diwawancarai usai sidang lanjutan pembacaan dakwaan Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Edy Umari, kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari terdakwa Suhandy pada paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.